DHTv — Resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian terkait pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur.
Pelanggaran BPBD Kabupaten Lampung Timur sengaja mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas dalam mencari informasi yang diduga ada penyelewengan dana.
Dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Pada hari Kamis, 15 April 2021, Fatullah selaku Kabiro Mediapanglima.co melaporkan tindakan pelanggaran UU Pers ke Pihak Kepolisian Kabupaten Lampung Timur.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, diduga meminta dan mengadu kepada Security keamanan kantor untuk mengusir wartawan saat menjalankan tugas dari ruang kantornya. Selasa, (13/04/2021).
Disisi lain, Ketua Umum Serikat Media SIBER Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan menanggapi hal tersebut. “Saya mendukung langkah hukum, agar kedepan Perilaku Pejabat Publik tidak Arogan”, ungkapnya. Kamis, (15/4/2021).
Tambahnya, “Tapi saya juga meminta anggota SMSI mengedepankan sikap Jurnalis dan mengedepankan sikap yang diatur dalam organisasi media”, jelasnya.
Lanjutnya, “Kode Etik Jurnalistik, seorang Jurnalis dalam menjalankan tugas wajib di kedepankan”, pungkasnya. (/Rls)