DHTv — Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, dari tiga tersangka tersebut dua diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (22/04/2021).
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan dua ASN tersebut berinisial MCP dan DEN. Selain itu satu warga sipil berinisial SB turut diamankan juga.
“Penangkapan ini diawali dengan menerima laporan dari masyarakat di Jalan Padat Karya, Rajabasa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Lanjutnya, bahwa pihaknya menemukan ketiga pelaku tersebut dalam kondisi mabuk di dalam sebuah kontrakan.
“Kami temukan dalam kondisi mabuk seperti sehabis menggunakan narkoba tapi tidak ada barang bukti. Sehingga diamankan dan dilakukan tes urin,” jelas Radius.
Ternyata hasilnya positif mengandung amfetamin jenis sabu, Selain itu, diamankan pula tiga handphone dan tiga pot urin. Kemudian diinterogasinya untuk mendalami kasus tersebut.
Hasilnya, mereka mengaku membeli sabu pada E seharga Rp 500.000 di Gunungsari Kamis, 15 April pukul 13.00 WIB, Ketiga pelaku ini sempat membuang beberapa alat supaya tidak ada barang bukti membekas. Namun, malam hari tertangkap dan diamankan Polda Lampung.
“Pukul 17.00 WIB MCP, DEN, dan SB menggunakannya di kontrakan dan 18.00 WIB mereka membuang alat seperti bong dan pipet untuk menghilangkan jejak. Dan pukul 22.00 WIB Tim Opsnal II mengamankan ketiga tersangka,” ujarnya.
Selain ketiganya yang telah diamankan, penjual sabu kini yang berinisial E dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan pelaku juga harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Lampung. (*Rls)