DHTv — Dalam rangkan menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok,Cilodong, Kamis (8/4/2021).
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam yang digulung setengah, Gatot Nurmantyo nampak duduk di deretan kursi bagian depan ruang sidang, dan mengikuti proses sidang dari awal hingga akhir.
Dari informasi yang didapatkan, sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, yang dibacakan Kuasa Hukumnya.
Usai persidangan, Gatot menuturkan bahwa dirinya hanya mengingatkan Majelis Hakim atau pun Jaksa di Persidangan, dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.
“Sehingga menurut asumsi saya apabila Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka Hakim atau Jaksa menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah makna dari Undang-undang. Sehingga pertanggungjawaban keputusan Hakim dan Jaksa bukan pada masyarakat tapi pada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Gatot Nurmantyo.
Gatot juga diakhir mengatakan bahwa dirinya yakin Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Syahganda, adalah orang-orang yang beriman.