DHtv — Setelah menetapkan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, dan Direktur Utama PT URM Bambang Wahyu Utomo (BW), termasuk Konsultan Pengawas Bambang Hariadi Wikanta (BHW), dua orang pejabat Balai Kementerian, Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS), sebagai tersangka korupsi proyek Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Rp147 miliar. Direktorat Krimsus Polda lampung mulai garap dua pejabat Balai Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, dalam kasus pidana korupsi proyek Ir. Sutami-Simpang Sribhawono yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp65 miliar tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Saat ini kita sudah tetapkan lima orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang kita laksanakan pada Jumat (23/4/2021) lalu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” kata Siboro, Minggu 25 April 2021.
Sampai saat ini, kata Siboro, Timnya sudah memeriksa sekitar 54 saksi. Kini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan audit resmi dari BPK RI. “Kita masih terkendala hasil audit resmi dari BPK RI. Jadi kita terhambat untuk mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Kita berharap secepatnya audit tersebut keluar,” ujarnya.
Jumat 23 April 2021, Polda Lampung melaksanakan gelar perkara khusus terkait perkara dugaan korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono. Gelar perkara khusus tersebut dilakukan sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari empat Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU (Bambang Wahyu Utomo) dan Hengki Widodo (HW) alias Engsit, (BHW) Bambang Hariadi Wikanta), (SHR) Sahroni dan RS (Rukun Sitepu). Dari kelima tersangka tersebut dua orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.