DHTv — Pasca Pelatihan Perdana Mediator besertifikat Makamah Agung (MA) Akreditasi A, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shell yang juga mantan ketua DPW APSI Lampung menginisiatori pendirian Pusat Mediator Lampung (PML), kamis 15/04/2021.
Saat dihubungi via ponsel pada kamis malam, Hermawan mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal bersama para mediator berkompeten Cetakan APSI berlegal Makamah Agung.
“Pasca diumumkan kelulusan para peserta mediator dan disumpah insyaallah habis lebaran, kami akan mengadakan rapat internal dengan para Mediator untuk membentuk Pusat Mediator Lampung,” balas Hermawan.
Lanjutnya, Bahwa profesi mediator ini adalah profesi yang tidak terikat dengan kepentingan apapun artinya profesi yang netral yang sangat dibutuhkan dalam sendi kehidupan masyarakat baik pemerintah maupun swasta demi membangun manusia yang berperadaban, selain itu profesi ini tentuk baik etik dan profesionalitas dalam aktivitasnya sesuai dengan PERMA NO 1 Tahun 2016
Pusat Mediator Lampung sendiri dibentuk dengan tujuan sebagai wadah para mediator dan masyarakat lampung dalam mencari penengah solusi yang adil melalui seorang mediasi handal yang legal standdingnya tidak diragukan lagi.
Hal itu juga tentunya sesuai dengan hukum islam yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 35 yang memerintahkan untuk menyelesaikan sebuah perkara melalui jalur mediasi.
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal. (Qs.An-nisa ayat 35).