Penting kaderisasi,Panglima Hermawan & sekutu berikan suplemen ke peserta lk1 Hmi Komisariat Syariah

DHTv, Bandarlampung — Dihari ke 5 Basic Training atau Latihan Kader satu Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat Syariah UIN Raden Intan, Cabang Bandar Lampung dengan bertemakan “terbinanya kader yang loyalitas dan intelektual dalam bingkai Islam,” mengagendakan materi Suplemen tentang Bantuan Hukum dan Advokasi, sabtu 06 Maret 2021.

Dari tiga kelas dengan jumlah 72 peserta, materi suplemen menghadirkan pemateri yang mumpuni dibidangnya seperti Hermawan S.Hi.,M.H mantan ketua umun DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung yang juga merupakan mantan ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung, Krismanik Aji Chandra S.H Sekretaris Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum DPW APSI Lampung yang juga merupakan Tim Kantor Hukum Panglima Empat Tujuh serta Hervin Yoki Pradika S.Hi.,M.Hi dari Akademisi atau Dosen Fakuktas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Meski Basic training diadakan disuasana Pandemi Covid-19, para peserta, panitia dan pemateri tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).

Disisi lain, saat diwawancara Panglima Hermawan sapaannya mengapresiasi semangat kader Hmi Komisariat syariah yang tetap semangat mengadakan kederisasi ditengah suasana pandemi. Menurut Hermawan, pentingnya melakukan kaderisasi didalam tubuh Hmi. Karena kehadiran Hmi sejak 1947 hingga saat ini sangat berperan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kontribusi nyata kader HMI disegala lini dalam membangun peradaban bangsa ini tak diragukan lagi.

Hal itu dapat dilihat dari Alumni Hmi yang saat ini menduduki disegala sektor, baik bidang Pemerintahan, Wiraswasta, Wirausaha, Praktisi Hukum, Akademisi dan lain sebagainya. “Saya mengapresiasi adik-adik Hmi Kom Syariah dibawah nahkoda Adinda Soni, harapan saya pasca basic ini adik-adik yang telah lulus dari Lk1 dapat berkontribusi bagi Hmi dan Masyarakat Indonesia. Dan tidak lupa terus saya ingatkan dalam basic traning kali ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” Tutur Hermawan.

Previous Post Next Post