Ditulis oleh : Sonia Permata Ananda
Npm: 1912011154
Dosen mata kuliah: Rini Fathonah, S.H., M.H.
Mahasiswa semester: 4
Fakultas: Hukum Universitas Lampung (Unila)
Hasil opini saya dalam kasus rudapaksa atau pemerkosaan dan di cekoki minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan empat pelaku di cerebon yang menyebabkan kematian korban. Empat orang tersebut, salah satunya meninggal yakni AJ (24) diduga efek miras. Dari tiga pelaku yang diringkus, seorang pelaku masih di bawah umur, inisial AS (16). Dua pelaku lainnya yaitu R (31) dan M (32).
Dalam unsur topologi korban termasuk dalam Provocative Victims.Yang dimaksud Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban.
Saya menggolongkan korban kedalam Provocating Victim karena dapat kita lihat ketika korban mau ikut pergi dengan R Untuk berpesta minuman keras (miras), harusnya jika saja dia menolak ikut dengan R maka mungkin dia tidak akan diperkosa dan meninggal.
Nah dalam kasus ini sudah jelas bahwa R bersalah karena telah mengajak anak di bawah umur untuk minum minuman keras (miras) dan mengajak teman-temannya untuk merudapaksa atau memperkosa korban yang dibawah umur dalam keadaan mabuk.
Menurut saya kasus ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua korban karena jika saja pada saat itu korban tidak diizinkan untuk pergi bersama dengan pelaku R mungkin kasus rudapaksa ini tidak akan terjadi dan hal ini bisa terjadi juga karena korban sendiri yang mendorong dirinya secara aktif untuk menjadi korban
Kemudian, kurangnya pengetahuan tentang bahaya minuman keras yang dioplos ini lah yang menyebabkan 2 nyawa korban melayang yaitu korban dan pelaku J, dengan kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup karena telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak.
Hasil opini saya dalam kasus rudapaksa atau pemerkosaan dan di cekoki minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan empat pelaku di cerebon yang menyebabkan kematian korban. Empat orang tersebut, salah satunya meninggal yakni AJ (24) diduga efek miras. Dari tiga pelaku yang diringkus, seorang pelaku masih di bawah umur, inisial AS (16). Dua pelaku lainnya yaitu R (31) dan M (32).
Dalam unsur topologi korban termasuk dalam Provocative Victims.Yang dimaksud Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban.
Saya menggolongkan korban kedalam Provocating Victim karena dapat kita lihat ketika korban mau ikut pergi dengan R Untuk berpesta minuman keras (miras), harusnya jika saja dia menolak ikut dengan R maka mungkin dia tidak akan diperkosa dan meninggal.
Nah dalam kasus ini sudah jelas bahwa R bersalah karena telah mengajak anak di bawah umur untuk minum minuman keras (miras) dan mengajak teman-temannya untuk merudapaksa atau memperkosa korban yang dibawah umur dalam keadaan mabuk.
Menurut saya kasus ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua korban karena jika saja pada saat itu korban tidak diizinkan untuk pergi bersama dengan pelaku R mungkin kasus rudapaksa ini tidak akan terjadi dan hal ini bisa terjadi juga karena korban sendiri yang mendorong dirinya secara aktif untuk menjadi korban
Kemudian, kurangnya pengetahuan tentang bahaya minuman keras yang dioplos ini lah yang menyebabkan 2 nyawa korban melayang yaitu korban dan pelaku J, dengan kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup karena telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak.