DHTv — Ditengah sulitnya keadaan ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19, oknum komite dan kepala sekolah SMAN 1 Natar, Lampung Selatan diduga telah melakukan praktik pungli dengan cara meminta sumbangan yang memberatkan terhadap orang tua peserta didik, Minggu (13/06/2021).
Berdasarkan keterangan beberap wali murid Waktu lalu yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihak komite dan sekolah tersebut telah meminta sumbangan yang kurang jelas peruntukannya, bahkan di buktikan pembayaran yang hanya tertulis “Sumbangan Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan SMA Negeri 1 Natar Tahun Pelajaran 2020/2021”.
“Benar, sumbangan itu ada, setiap siswa/i diwajibkan membayar untuk kelas X diwajibkan membayar sebesar Rp.1.600.000,- kelas XI sebesar Rp.
dan kelas XII sebesar Rp.1.245.000,-.
Namun anehnya dalam kertas bukti pembayaran yang kami terima tidak ada rincian peruntukan uang yang telah kami bayarkan, dan jika tidak mebayar itu akan terhitung hutang oleh pihak sekolah. menurut kami sebenarnya nominal sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah sangat besar, apalagi dimasa seperti ini yang mana semua masyarakat sedang merasa kesulitan ekonomi karena dihadapkan oleh Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai,” ucap wali murid saat ditemui awak media konkritnews.
Saat disinggung mengenai Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, para wali murid mengaku tidak mengetahui terhadap aturan yang tersebut. Akibat kurangnya mengetahui regulasi tersebut, sehingga yang sumbangan seharusnya sukarela menjadi ada batasan nominal dengan dasar keputusan rapat komite yang digelar SMA N 1 Natar.
“Terus terang sebenarnya kami keberatan, apalagi sumbangan itu diwajibkan untuk bayar. Seandainya kami tau sejak awal aturan yang tertuang dalam Perpres No. 87 tahun 2016 dan Permendikbud No.75 tahun 2016, jelas kami akan menolak adanya sumbangan yang telah ditentukan nominal dan waktu pembayarannya itu,” ucap beberapa wali murid sambil mengeluh.
Hal ini juga berdampak negatif terhadap siswa/i yang belum membayarkan uang sumbangan atau dalam kata lain menunggak. Anak-anak tersebut cendrung malas kesekolah karena malu belum membayar uang sumbangan yang diwajibkan, dan khusus untuk anak kelas XII, mereka takut jika tidak membayar ijazahnya akan di tahan pihak sekolah karena isu yang beredar seperti itu.
Demi pemberitaan yang berimbang, awak media Konkritnews langsung mengkonfirmasi pihak komite atau sekolah SMA N 1 Natar, melalui pesan Whatsappnya, Senin (22/3/2021). Namun pihak sekolah tidak memberikan tanggapan.
Pada tanggal (04/05/2021), awak media dari tim investigasi gabungan Konkritnews.com dan Doktorhukumtv menyambangi SMA N 1 Natar.
Kepala Sekolah sedang tidak ada ditempat, lantas pihak sekolah yang menerima awak media ditempat tamu yang tidak menyebutkan identitasnya mengarahkan bertemu Waka Kurikulum dan akademik, namun sayangnya yang bersangkutan juga sedang tidak ada.
Akhirnya Waka Sarana Prasarana berinisial TJ yang dapat diwawancara membenarkan dana sumbangan tersebut.
“Betul, ya penggunaannya seperti kata kami, ya kayak pegawai honor. Itu kan tidak bisa dibiayai oleh Dana bos, itu kan harus dari dana komite, siapa nanti yang mau bayar,” jelas Tj sembari tangannya menunjuk kesana-kemari.
Saat ditanya kembali, selain untuk membayar pegawai honor dana tersebut digunakan untuk apa lagi, Tj hanya menjawab masih banyak lagi sembari enggan menjelaskan lebih detail apa yang dipertanyakan awak media.
“Misalnya begini, intinya begini pendanaan yang tidak bisa didanai oleh bos. Kan didanai oleh masyarakat,” kata Tj dengan ekspresi terkesan gugup.
Selain memberikan keterangan yang terkesan ditutupi, Tj juga tanpa mensyukuri adanya program Milik Pemerintah yaitu Dana Bos, Malah terkesan menyepelekan program tersebut.
“Mestinyakan, idealnyakan biaya pendidikan satu siswa itu sekitar 4 – 5 juta itulah ya. Terus Dana yang diberikan Pemerintah hanya satu juta lima ratus, apakah cukup,?” tutur Tj sembari ditanya kembali kegunaan yang masih banyak itu bagaimana? Lantas ia tetap enggan menjelaskan dan meninggalkan awak media begitu saja serta masuk keruangan dengan terlihat menghubungi seseorang diponselnya.
Tak lama kemudian, seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya. ikut menyahut dan menjelaskan bahwa hal itu tergantung kemampuan wali murid.
Namun faktanya, hal itu sungguh berbeda dengan kwitansi yang diberikan oleh narasumber. Disinggung pula siapa MH selaku yang tertera menerima dana, apakah ASN atau bagaimana.
Ia menangguk saat ditanya apa MH ASN, ia juga mengatakan bahwa peran MH sebagai pihak sekolah yang membantu mengumpulkan dana yang diketahui oleh ketua komite sekolahan.
Selang kurang lebih setengah jam, toto yang masih saja sibuk menelpon seseorang dan keluar ruangan berpindah tempat. Akhirnya awak media pun mendatangi beberapa murid yang sedang berkumpul.
Betapa kagetnya, para murid hanya mengetahui hal itu bukan sumbangan melainkan diasumsikan sebagai SPP.
“Bayaran sumbangan ngga tau, yang ada sih SPP kak,” ujar murid yang sedang berkumpul dan ingin indetitasnya disembunyikan.
Tj yang beberapa waktu meninggalkan awak media yang sedang mengkonfirmasi, saat didatangi kembali. Ia menjelaskan bahwa, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan untuk kembali besok menemui kepala Sekolah.
Pihak media pun meninggalkan no ponsel untuk memberikan ruang pihak sekolah memberikan hak jawabnya, namun hingga berita ini diturunkan pihak sekolah belum juga menghubungi dan memberikan klarifikasi hak jawab yang dibutuhkan dari sebuah informasi yang dihimpun.