DHTv — Sumbangan masyarakat untuk pendanaan sekolah mengatasnamakan dana komite diindikasikan kurang transparan dalam penggunaannya oleh sekolah.
Saat dimintai tanggapan pasca sosialisasi Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di gedung air, Kec.Tanjung Karang Barat, pada Jumat (18/06/2021). H. Rahmat Mirzani Djausal selaku Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kita melihat begitu, jadi banyak sekolah-sekolah berlindung dikesepakatan komite-komite,” ujar Mirza.
Akan tetapi kita meminta kepada orang tua murid, agar setiap rapat komite itu hadir. Jadi jika hal setuju kita bisa bilang tidak setuju.
Kalopun jika merasa keberataan terhadap keputusan komite – komite tidak benar dan dipaksakan, itu bisa diadukan ke DPRD.
Kita juga menunggu laporan, jika masih ada komite – komite yang telah menjabat diatas 3 Tahun. Kami melihat masih banyak komite yang telah menjabat diatas itu dan kalo ngga salah menurut aturan komite menjabat selama 3 tahun.
Saat disinggung mengenai Pergub No.61 Tahun 2020 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 yang kurang dipahami wali murid dan praktiknya jika bertentangan, Mirza menambahkan hal ini yang sedang diupayakan oleh pihaknya dari permasalah- permasalahan itu dan membutuhkan bantuan dari teman-teman terutama dimedia untuk mensosialisasikan hal ini.
Jadi anak – anak dan orang tua murid yang baru masuk kan belum mengerti tentang peraturan dan lain-lain, jadi kita harus mesosialisasikannya.
Pengurus sekolah juga tidak boleh ragu-ragu, ketika menjelaskan dasar – dasar peraturan itu sebelum rapat komite dibuka harus disosialisasikan. Jadi bukan hanya menjelaskan aturan sekolah, tetapi aturan pemerintah tentang komite dan wali murid itu harus disiapkan.
Jadi ketika pendaftaraan harus disosialisasikan, belum ada kan itu ya? Tanya mirza ke awak media. Mengapa harus disosialisasikan, jika pungli terjadi yang direpotkan kepala sekolah bukan komitenya.
“Kita usulkan itu aja, sekolah – sekolah mesosialisasikan aturan itu,” tutup mirza.
Disisi lain, terkait tentang penggunaan dana Komite yang diduga tidak transparan dan praktiknya mengarah ke dugaan yang bertentangan dengan Regulasi. Seperti contohnya pihak sekolah SMAN 1 Natar yang terkesan menghindar, saat dikonfirmasi media tentang penggunaan dana sumbangan yang memberatkan wali murid seperti pemberitaan sebelumnya dan hingga saat ini pesan yang telah dikirim serta dibaca dan no awak media saat ini malah diblokir oleh kepala sekolah.