Sosper No.3 Tahun 2020, Mirza Djausal Ingatkan Prokes

DHTv — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung H.Rahmat Mirzani Djausal, ST.,MM yang juga selaku  sekretaris komisi V mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru Dalam  Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di gedung air, Kec.Tanjung Karang Barat (18/06/2021).

Mirza mengingatkan untuk Protokol Kesehatan harus terus digalakkan. Selalu gunakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, ini.

Tambahnya juga dirinya bersama jajaran Anggota DPRD Lampung lainnya juga akan terus secara kontinyu melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 sebagai upaya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Perda ini adalah salah satu bagian dari upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami akan terus melakukan sosialisasi, mengingatkan masyarakat, mengingatkan semua pihak, untuk jangan abai menerapkan prokes. Ini semua demi kepentingan kita bersama, kesehatan kita bersama,” ungkap Mirza.


Agenda ditutup dengan sesi tanya jawab dan photo bersama. (Red)

Previous Post Next Post