DHTv, TULANGBAWANG – Kedapatan membawa sabu, IA (46) oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tiyuh (Desa) Gunungterang, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat, Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
IA ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, pada Jumat (25/06) sore.
“Dari oknum Sekdes tersebut petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk Hammer warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (27/06).
Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.