DHTv — Gunawan Pharrikesit salah satu masyarakat bandar lampung yang juga sebagai Advokat, turut menyorot salah seorang pengusaha Cafe dan Resto yang diduga abai dengan situasi darurat Covid-19 dan izin usaha yang belum keluar namun telah beroperasional serta terindikasi menabrak aturan, Rabu (21/07/2021).
Menanggapi berita sebelumnya “Diduga Abai dengan Situasi Darurat Covid-19 Bandar Lampung, Izin Belum Keluar Tokyo Beroperasi Ditengah Malam,” Gunawan mengatakan berdasarkan narasumber yang terbit dan telah di baca, Cafe ini pernah dilakukan penertiban sebelumnya namun kembali melakukan pelanggaran.
Saya juga heran kenapa cafe yang justru disinyalir belum keluar izin operasionalnya? tapi sudah bisa menerima konsumen.
“Lha kan cafe ini bukan hanya kesedar tempat nongkrong saja, tapi juga sudah menjadi tempat hiburan. Terbukti selain memang bukanya sampai larut malam, juga terasa suasa hingar bingar ditempat tersebut,” ujar gunawan.
Ironisnya, ada kesan pemerintah kota melakukan pembiaran tempat hiburan tersebut dibuka dengan tidak mematuhi kaidah-kaidah hukum yang ada. Faktanya, disana diduga jual juga minuman keras yang sebelumnya juga tidak ada izinnya.
Sebaiknya jangan keluarkan izin tempat usaha itu, karena sudah menciderai upaya pemerintah kota yang sedang berjuang menjadikan kota bandar lampung sebagai daerah yang religius dan bebas dari pandemi.
“Pelanggaran yang terjadi ditempat tersebut perlu menjadi perhatian serius. Letaknya dipinggir jalan dan satu arah dengan rumah dinas kapolda. Kenapa seakan ada backing dibelakangnya,” ungkap gunawan.
Dari awal saja sudah menerobos aturan. Pemkot harus tegas dong, jangan cuma berani dengan “rakyat kecil” saja. Aturan jangan tebang pilih. (/Red).