DHTv — Beredar kabar dan telah terbit di beberapa media online terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diindikasikan dilakukan oleh Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, berinisial JI menarik biaya untuk pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa Margo Dadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidoarjo, Gedung Harapan dan Desa Margomulyo.
Tak tanggung-tanggung biaya yang ditarik pun sebesar Rp.5.000.000 juta rupiah per Pj Kepala Desa dan menyarankan PJ yang dilantik untuk memakai dana talangan dan menggantinya saat Dana Desa cair dengan memasukkannya ke anggaran.
Tak sampai disitu saja menurut pengakuan Sutrimo mantan kepala desa margodadi mengatakan kepada media, bila tidak mengikuti hal tersebut camat pun tidak akan menandatangani berkas Verifikasi persyaratan untuk pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 (dua) di Desa.
Informasi dugaan tersebut telah tersebar dan telah dikonsumsi masyarakat luas sehingga turut mengundang salah satu Pengacara dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) Yanuar Zuliansah S.H.
“Dugaan yang telah beredar terkait camat jati agung dan saya pribadi pun telah membacanya jika itu benar adanya maka kami sangat menyayangkan hal itu,” ujar yanuar.
Lanjutnya, yanuar juga menyarankan agar Pj yang telah dilantik untuk tidak takut bersuara dan ia juga siap jika diminta dari pihaknya untuk menurun tim investigasi serta advokasi untuk mendampingi PJ yang ingin bersuara apalagi jika teruskan secara hukum dirinya pun siap memberikan pendampingan secara gratis.
Tak hanya menarik biaya pelantikan PJ saja, ibarat sedang merasa lapar dugaan wacana penarikan biaya sebesar Rp. 7.500.000 terkait pengamanan Pilkades pun turut diminta oleh pihak kecamatan
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berinisial SH yang mengaku dimintai uang sebesar tujuh juta setengah.
“Pada tanggal 15 juli kemaren kami seluruh panitia Pilkades dikumpulkan dikecamatan mengenai dana tersebut, untuk disalurkan atau bayar Forkopicap sebesar tujuh juta setengah,” ujar sh kepada media.
Lanjutnya, hal itu ditolak dan belum kami disetujuinya karena masih mau minta masukan kepada para calon, bapak BPD dan bapak Pj kepala desa karena disini kami tidak bisa memutuskan sendiri.
Permintaan itu dilandasi kesepakatan dan sh pun tidak menyepakatinya meski yang lain telah menyetujuinya.
“Waktu itu yang menolak saya,pak sapril dan ikam pak ketua panitia itu dari desa margalestari, meski masih wacana jelas keberatan pak dan belum tau kapan akan berlaku,” ujar sh menyampaikan keluh kesah para calon.
Selain itu, saat yang bersamaan juga ada salah satu calon yang berada ditempat konfirmasi media terhadap ketua panitia. Calon kades tersebut merasa keberatan jika hal itu dilaksanakan.
“Kami juga dan teman-teman telah menyampaikan itu, saya selaku bakal calon yang belum ditetapkan. Merasa keberatan atas adanya dana itu, terkait untuk biaya keamanan dari pihak kecamatan,” ujar calon yang tidak menyebutkan namanya.
Tambah suherman jika dalam rapat itu terdapat para ketua panitia Pilkades, kasi kecamatan dan pak camat sendiri sebagai pembicara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media sedang mengkonfirmasi informasi tersebut kepada camat jati agung. (/Red).