DHTv — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus dugaan korupsi Ekspor benih lobster (Benur).
Dalam pleidoinya meminta dibebaskan dari segala tuduhan dengan alasan memiliki istri shaleha dan 3 orang anak.
Tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp.400 juta yang dibacakan jaksa, menurut edhy sangat berat baginya terlebih usianya yang saat ini sudah 49 Tahun.
“Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat,” ujar Edhy dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
Selain itu, keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan menurut edhy dalam penyampaiannya. Fakta menjadi acuan hukum sangat lemah.
Edhy meminta agar hakim mempertimbangkan dengan objektif dan adil serta berharap terbebas dari hukuman atau paling tidak dijerat dengan hukuman ringan.
“Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Istri Edhy, Iis Rosita merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra sempat turut diamankan bersama Edhy oleh penyidik KPK saat berada di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 lalu.
Namun, dari penangkapan itu hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka. Edhy didakwa menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. (/Red).