DHTv — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung melalui Kabid Pelayanan Perizinan Muhtadi A.Temenggung, S.T., M.Si saat dikonfirmasi, mengakui tokyo space dalam operasionalnya beberapa waktu lalu yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dan telah dilakukan penyegelan oleh tim gugus tugas Covid-19. Dalam praktiknya menjual minuman beralkohol yaitu Bir dan Soju belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman beralkohol (MB).
“SIUP-MB, minuman beralkohol itukan harus ada izin. Sampai saat ini belum kita terbitkan. Tetapi kita coba konfirmasi dulu, apakah pengajuan permohonannya sudah masuk atau belum? Yang jelas kita belum menerbitkan SIUP-MB nya,” ujar muhtadi.
Muhtadi juga menerangkan, Untuk Live musik itu tidak tercantum dalam izin. Menurutnya hal itu merupakan tambahan layanan.
“Diizin itukan disebut tu, TDUP nya apakah cafe? Ataukah restoran atau kedua-keduanya. Kita lihat dulu,” ungkapnya.
Untuk jam operasionalnya yang melewati jam yang ditetapkan intruksi walikota, menurutnya telah dilakukan pengawasan oleh tim gugus tugas covid dan berdasarkan hasil temuan, ditemuinya pelanggaran sehingga adanya pemberian sanksi.
“DPMPTSP yaitu bagian tim gugus tugas covid itu dan perizinan tentu terlibat disitu dan tentu mengetahui pelanggaran itu,” terang muhtadi.
Terkait untuk kegiatannya restoran atau cafe nanti kita lihat di TDUP nya, kalau misalnya restoran dan cafe berarti jenis usahanya kedua itu yang mereka lakukan. Kalau hanya restoran ya artinya restoran saja makanya kita harus lihat jelas izin yang kita terbitkan itu.
Untuk minuman beralkohol kalo dia restoran dia boleh menjual minuman beralkohol tetapi minum ditempat untuk menjual itu.
“Yang jelas kita belum menerbitkan SIUP-MB, artinya kalau dia belum memegang SIUP-MB dia tidak boleh menjual minuman beralkohol minum ditempat kalau dia menjual artinya dikatakan belum berizin,” tutupnya Muhtadi saat dikonfirmasi pada tanggal 27/07/2021.
Dikarenakan masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait jenis usaha tokyo, saat dihubungi kembali Muhtadi menjelaskan TDUP Tokyo Space itu benomor KBLI 56101 (Restoran) dan Persetujuan Pemenuhan Komitmen TDUP nya ditetapkan tanggal 21 Mei 2021.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung tentunya sangat welcome terhadap pengusaha yang akan mengurus perizinan, akan tetapi harus diingat pengusaha juga harus melengkapi izin dan mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Muhtadi saat membalas pertanyaan media pada tanggal 29/07/2021.
Perlu diketahui dalam Permendag No.47 Tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 34 dan pasal 37 yang menjelaskan dalam praktik peredaran minuman beralkohol harus memiliki.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
- Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB)
- Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang dikategorikan dalam tipe ;
A. Minuman beralkohol maksimal 5%
B. Minuman beralkohol lebih dari 5% kurang dari 20%
C. Minuman beralkohol diatas 20% sampai dengan 40% (/Red).