Memutus Rantai Covid atau Memutus Rantai Ekonomi Masyarakat?

Doktorhukumtv — Tragedi wabah covid-19 semakin hari menjadi hantu bagi seluruh masyarakat indonesia, ditambah pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dimulai dari memberlakukan PSBB bersekala nasional sampai dilanjutkan dengan PPKM multilevel yang saat ini sedang Kita nikmati,Terkhusus di kabupaten Lampung tengah.

Menilai efisiensi kebijakan yang dikeluarkan hari ini dari forkopimda, aparat yang berwenang, dan pihak terkait. Kemungkinan besar di anggap dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dan masyarakat diharuskan mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan demi mengurangi angka penularan, penyebaran, dan kematian akibat Pandemi Covid-19.

Akan tetapi dari kebijakan-kebijakan tersebut melahirkan stigma negatif bagi sebagian masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan-peraturan atau kebijakan yg sudah dikeluarkan, karena pemerintah dinilai kurang dalam mengawasi dan menyediakan setiap kebutuhan sandang pangan dan papan bagi masyarakat menengah kebawah, kurangnya pemerintah untuk mencarikan alternatif solutif bagi salah satu masyarakat terdampak seperti penggiat UMKM, adapun keluh kesah pelaku ekonomi menengah kebawah seperti pembatasan, pembubaran, sampai usaha-usaha kecil sudah banyak yang gulung tikar, serta kurangnya informasi produktif yang diperoleh masyarakat dikarenakan berita-berita yang tersebar menyebabkan phobia tersendiri bagi masyarakat dan mungkin banyak lagi kegelisahan yang dirasakan masyarakat khususnya kabupaten Lampung tengah.

Banyaknya imbas negatif dari penerapan kebijakan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi dan proyeksi pemerintah daerah untuk sama-sama memunculkan solusi yang benar berfokus pada penanggulangan permasalahan ekonomi, sosial dan budaya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

Saran dan masukan untuk pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah adalah Mengikut sertakan mahasiswa,Ormas, dan pemuda dalam membantu pemerintah daerah mensosialisasikan setiap kebijakan dan program bagi kemaslahatan umat. Adapun poin-poin solusi yang kami tawarkan yaitu:

  1. Proses pengimputan data pasien covid-19 terkonfirmasi apabila sudah adanya test (pcr/swab test) ; solusi untuk mendapatkan data akurat alat test bisa diakses lebih mudah, dan terjangkau.
  2. Setelah poin satu dilaksanakan, nakes tidak akan ragu mengambil tindakan bagi pasien yang covid dan tidak covid jika Faskesnya memadai.
  3. Satgas covid harus punya statistika yang dapat di update dan diakses informasinya setiap saat untuk pemetaan zona covid-19 ; solusinya libatkan nakes, ormas, OKP-OKP, Mahasiswa dan Pemerintahan lapis pertama.
  4. Pembkab harus memiliki rekayasa sosial, sekenario ekonomi bagi sirkulasi ekonomi masyarakat khususnya di kabupaten Lampung Tengah.
Previous Post Next Post