Pemerintah Resmi Perpanjang Masa PPKM, ini Tanggapan Ketum HMI Komisariat Syariah UIN RIL

Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM darurat jilid tiga, dengan level IV lewat pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo di TV nasional maupun media sosial, dengan alasan angka positif Covid-19 yang mulai terkendali tetapi tetap harus waspada, PPKM jilid 3 ini akan berlangsung dari tanggal 26 juli-2 agustus 2021.

Hal tersebut menuai tanggapan oleh Ketua Umum HMI Komisariat Syari’ah UIN RIL, Soni Saputra.”Rakyat tidak akan patuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jika pemerintah tidak patuh melaksanakan amanat uu kekarantinaan kesehatan dan uu wabah penyakit menular.” Ungkap soni melalui pesan whatsup.

Menurut Soni PPKM Darurat merupakan suatu bentuk distorsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dsn daerah dari penerapan uu karantina kedehatan dan uu wabah penyakit menular.

Dalam pandangan Soni pemerintah pusat dan daerah harus mematuhi UU karantina kesehatan dan UU Pengendalian wabah penyakit menular. Yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat agar korban jiwa akibat Covid-19 tidak semakin bertambah dan berlarut-larut.

“Pemerintah harus solid, tak boleh ada perbedaan pendapat antar menteri yang membuat rakyat gaduh, kebijakan yang diambil harus pro ke rakyat, pemerintah harus kembali ke UU karantina kesehatan dan UU pengendalian wabah penyakit menular serta jalankan amanat dari pada UU tersebut untuk seluruh sektor masyarakat demi mengendalikan pandemi, lalu membangkitkan kembali perekonomian Negara Republik Indonesia” imbuh Soni, minggu (24/7).

pemerintah pun harus gantle man dan jalankan UU yang telah dibuat jauh sebelum pandemi Covid-19 ini membumi angan berharap rakyat akan patuh menerapkan PPKM darurat dengan level berapapun, jikalau pemerintah tidak patuh menjalankan UU no.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular agar tak selalu berganti-ganti kebijakan dari PSBB lalu PPKM dan seterusnya apalagi, ketersediaan pangan dan kebutuhan masyarakat dalam menadapatkan pelayanan kesehatan adalah wajib Hukum nya bagi pemerintah untuk mewujudkan” pungkas Soni.

Previous Post Next Post