DHTv — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro turut diterapkan UIN Raden Intan Lampung. Sehingga seluruh pelayanan akademik maupun non-akademik dilakukan secara daring.
Pemberlakuan PPKM skala kampus tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-670/Un.16/R/Kp.01.1/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara UIN Raden Intan Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua.
Edaran tersebut mengacu pada Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 14 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 5 Juli 2021; serta Berita Acara Hasil Rapat PPKM Mikro Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung tanggal 6 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung mengenai status Zona Merah dan PPKM Mikro untuk Kota Bandar Lampung.
Dalam Edaran Rektor mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun dosen dan tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan UIN Raden Intan Lampung untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada. Kemudian 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dimulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2021.
“Mari kita turut berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 ini. Karena bagaimanapun, keselamatan setiap warga negara merupakan hukum tertinggi,” kata Rektor UIN Prof Mukri.
Rektor juga mengingatkan kepada seluruh warga kampus untuk menerapkan 5M dan 3T. Penjelasan mengenai 5M yaitu menggunakan masker; mencuci tangan dengan sabun; menjaga jarak; menjauhi kerumunan; membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T yaitu testing atau pemeriksaan diri pada seseorang; tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun kontak helpdesk untuk layanan akademik maupun non-akademik yang dapat dihubungi yaitu:
- Kantor Rektorat 0721-780887;
- Bagian Keuangan Pusat 0859-6712-7147;
- Wisuda dan Ijazah 0852-6986-1093 / 0813-6996-4418;
- Penerimaan Mahasiswa Baru 0882-8603-6448 /0819-2984-2407;
- Kemahasiswaan 0813-6944-9816;
- Perpustakaan Pusat 0812-7331-5939;
- Pusat Pengembagan Bahasa 0811-79-3131;
- Fakultas Tarbiyah dan Keguruan 0813-6979-9715;
- Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama 0812-7857-0345 / 0813-6940-8392;
- Fakultas Syariah 0813-6907-6722 / 0821-8068-4112 ;
- Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi 0813-2766-1101 / 0811-793-512 / 0812-7211-7971;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 0853-8454-1742;
- Fakultas Adab 0812-7107-9382;
- dan Program Pascasarjana 0813-7966-8653 / 0823-7312-0250. (/Rls)