DHtv, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai mendistribusikan bantuan berupa beras bagi masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini diubah dengan istilah pembatasan level, Jumat (23/07/2021).
“Hari ini kita mulai melakukan pendistribusian bantuan beras bagi masyarakat, di masa PPKM ini,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat menghadiri Kegiatan penyaluran bantuan beras dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun 2021, di Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.
Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri
Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri
Menurutnya, ada kurang lebih 34 ribu bantuan berupa beras 10 kilogram yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
“Yang perlu diketahui, data penerima bantuan ini merupakan data yang sudah dievaluasi dan disortir oleh Kementerian Sosial melalui aplikasi Sick-NG, dimana operator desa juga ikut menginput data masyarakatnya, oleh karena itu kriteria penerimanya adalah yang telah terdaftar didalam PKH dan BST,” ujar dia.
Dendi juga menerangkan bahwa untuk proses pendistribusiannya akan dilakukan oleh PT. Pos Indonesia.
“Untuk pendistribusian akan dilakukan secara berkesinambungan, melalui kantor Pos, tapi nanti akan dimusyawarahkan oleh koordinator, apakah akan langsung diserahkan kerumah penerima langsung, atau di kumpulkan di desa, karena kita juga harus perhatikan Prokesnya,” terang dia.
Ia pun berharap pemberian bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat, terutama dalam mengahadapi pandemi Covid-19 ini.
“Bantuan ini merupakan stimulus, kalau untuk memenuhi kebutuhan saya yakin tidak akan cukup, tapi setidaknya ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya.