Cabuli Keponakan 6 Tahun Kepala Dusun Di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

DHtv, TUBABA — Polisi menangkap pelaku pencabulan yang menggemparkan warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pelaku merupakan tokoh masyarakat yang menjabat sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Telades.”Pelaku pencabulan berinisial AY (50) berprofesi kepala dusun (kadus),” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021), dikutip dari inewslampungDia menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul pelaku setelah korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19) mengadu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban langsung mendatangi Polsen Dente Teladas untuk membuat laporan.”Keterangan korban, aksi cabul itu terjadi sejak Juni 2015 hingga tahun 2021. Saat beraksi pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain,” katanya.Kapolsek mengungkapkan, korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang merupakan pamannya selama bersekolah. Dia baru berani jujur setelah lulus dari sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya.Menurutnya, polisi yang menerima informasi bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Pelaku kami ancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Previous Post Next Post