DHTv — PT Multi Beton Indonusa (MBI) tetap mengoperasikan truk bermuatan melebihi kapasitas jalan. Peringatan Pemkab Tulangbawang dianggap angin lalu.
Sejumlah truk PT MBI dengan muatan sekitar 12 ton, hampir setiap hari melintas di jalan Kota Menggala. Padahal, jalan yang dilalui truk itu maksimal hanya boleh dilalui kendaraan bermuatan maksimal delapan ton.
Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawang, Fenli Yusli, menyatakan sudah memperingatkan PT MBI agar truk mereka tidak melintas di jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Fenli menyebutkan, ketentuan tentang kapasitas jalan itu tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.
Menurut dia, jalan di pusat kota Tulangbawang itu hanya untuk kendaraan dengan bobot maksimal delapan ton. Sementara truk PT MBI yang melintas di jalan itu berbobot sekitar 12 ton.
Fenli mengaku memperingatkan PT MBI agar truk berkapasitas besar itu tidak lagi melintas di jalan Kota Menggala. Bahkan, sudah dua kali peringatan tertulis dikirimkan ke PT BMI. Namun, peringatan itu tak diindahkan.
“Mereka perusahaan bandel (PT MBI). Sudah ditegur tapi masih saja truk-truk besar mereka melewati ruas jalan kota. Terpaksa kami bertindak, suruh putar balik, tidak boleh lewat,” terang Fenli Yusli.PNR, Kamis (19-8-2021).
Tidakan tegas dengan mencegat dan meminta truk itu balik arah, menurut dia, sesuai dengan amanah perda. “Ada aturan yang mereka langgar, jadi sudah sepantasnya mereka menerima sanksi tegas,” tandasnya.
Dijelaskan, peraturan tentang batasan angkutan yang melintas di jalan raya, bertujuan agar jalan tidak cepat rusak karena dilintas kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Jalan yang dilintas truk MBI itu jalan kabupaten kategori kelas dua. Seluruh kendaraan yang lewat tidak boleh lebih dari 8 ton. Kendaraan PT MBI 12 ton. Jika dibiarkan, jalan akan cepat rusak,” katanya.
Melihat sikap PT MBI mengabaikan peringatannya, kata dia, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati Tulangbawang.
“Kami akan melayangkan surat kepada bupati untuk meminta beliau memberikan pertimbangan tentang pelanggaran yang dilakukan PT MBI. Kita akan berikan sanksi. Tunggu saja, akan kami berikan informasi kepada kawan-kawan media,” katanya.
Terpisah, salah satu jajaran direksi PT MBI, Joko terkesan berpura-pura tidak mengetahui jika armada angkutannya melanggar Perda Kabupaten Tulangbawang.
“Wah, ga tau pak. Perda apa? Yang saya tahu, tadi pagi saya dapat telepon dari para sopir jika mereka distop oleh petugas Dishub saat lewat di jalur dua Menggala. Saat saya tiba di lokasi, baru saya tahu dari petugas kalau bobot truk kami melebihi kapasitas,” ujarnya.
Joko mengakui jika sebelumnya Dinas Perhubungan Tulangbawang telah melayangkan teguran tertulis terhadap manajemen PT MBI sebanyak dua kali.
“Ia, benar dua kali teguran, tapi kami belum ke Dishub Tuba untuk koordinasi. Soalnya, ruas jalan Kota Menggala, satu-satunya akses jalan. Jika tidak lewat di situ (Kota Menggala) kami harus lewat jalan mana?” ucapnya.
Joko beralasan tidak ada jalur lain selain Kota Menggala. “Ukuran mobil ini memang besar, masak mau dikecilin,” ucap Joko.
PT MBI merupakan perusahaan melakukan kegiatan Concrete Batching Plant. Berdomisili di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, berdiri tepat di ruas jalan menuju area exit tol Menggala.
Dengan demikian, sebenarnya, masih ada ruas jalan lain selain ruas jalan Kota Menggala. Namun, truk PT MBI tetap memilih melintas ruas jalan pusat kota. Atau memilih melintas di jalan yang tidak sesuai peruntukkannya seperti yang diatur dalam Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah. (/Rls)