BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi narasumber dalam rapat Forum Komunikasi Kadisdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Bukit Randu, Senin (27/09/2021).
Dalam rapat tersebut, Fahrizal membahas implementasi kebijakan admininduk menuju pelayanan admininduk yang membahagiakan masyarakat dan sosialisasi Pojok Konsultasi Dukcapil Provinsi Lampung.
Fahrizal menyampaikan isu-isu strategis terkait admininduk, penekanan dan sosialisasi yang dibutuhkan masyarakat tentang Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap isu strategis berdasar ketentuan pidana UU No 24 Tahun 2013.
Dia juga menjelaskan kesiapan pemerintah terkait tranformasi revolusi industri sejak 1.0 hingga 4.0 sebagai kolaborator apabila data terkait kependudukan tidak tersedia.
“Bagaimana pemerintah dapat menjadi kolaborator apabila data utama, data usaha, dan data lain yang dibutuhkan tidak ada atau belum siap,” ujarnya. Data kependudukan akan menjadi sentral dan terkoneksi ke data perpajakan, perbankan, pelayanan seperti vaksinasi, askes dan data lainnya yang berdasarkan data NIK.
Atas urgensi tersebut, perekaman dan konsolidasi data menjadi prioritas pemerintah karena terkait keberlangsungan pendataan sektor lainnya. “Data kependudukan ini yang harus kita selesaikan.
Kita juga harus mensosialisasikan ke masyarakat dikarenakan kedepannya sistemasi pendataan akan beralih ke elektronik seperti KTP elektronik atau sertifikat tanah elektronik,” tambahnya Fahriz mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan dokumen rahasia seperti KTP dan KK termasuk sertifikasi kartu vaksin COVID-19 yang terkandung NIK untuk mencegah tindakan kriminal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Saefulloh menyatakan bahwa Disdukcapil telah mencanangkan pelayanan online sejak 2018. “Pelayanan online sudah kami canangkan dari 2018 sehingga Dukcapil saat pandemi tidak kaget karena pelayanan online telah dilaksanakan sejak awal.
Masyarakat bisa mencetak produknya sendiri seperti kartu keluarga, kartu kematian dan produk-produk lain kecuali KTP dan Kartu Identitas Anak dengan catatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku” ujarnya. (Adpim)