DHTv,Lampung — Dalam masa reses pada 9-28 oktober 2021, Ahmad Bastian SY anggota DPD RI Daerah Pemilihan (DAPIL) Provinsi Lampung mengunjungi kabupaten lampung barat, pada senin (18/10/2021).
Dalam kunjungannya Bastian bersilaturahmi dengan keluarga besar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung Barat, di cafe cikwo, kecamatan Balik Bukit.
Saat berdiskusi Bastian mengajak Kahmi lampung barat untuk bersama-sama bersinergi dalam pembangunan.
“Peran KAHMI itu jelas, mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” kata Bastian.
Bastian juga mengungkapkan, isu agraria yang sudah dilaporkan kepadanya hingga saat ini mengenai legalitas tanah di Pekon Sukapura, kecamatan sumber jaya.
“Yang sudah masuk ke saya dari Paguyuban Pasundan, itu soal legalitas tanah di Pekon Sukapura,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebagian wilayah Pekon Sukapura kini telah masuk menjadi bagian dari Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.
Hal itu lantaran pada 1991 pemerintah zaman Orde Baru melakukan penataan ulang tanah melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Akibatnya, sebagian wilayah Pekon Sukapura yang sudah didiami oleh sejumlah warga kini tidak memiliki status kepastian hukum legalitas atas tanah.
Padahal, warga yang bermukim di wilayah tersebut merupakan transmigran asal Jawa Barat yang mengikuti program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno.
Bahkan, Soekarno sendiri yang mengesahkan wilayah tersebut pada 14 November 1952.
“Maka, mereka merasa tidak ada keadilan di balik kebijakan pada masa Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto itu,” jelas Bastian.
“Karena, mereka yang lebih dulu tinggal di sana atas dasar program pemerintah Orde Lama,” tambahnya.
Bastian menerangkan, konflik agraria yang terjadi di Pekon Sukapura itu bisa diatasi.
“Setidaknya sebagai tupoksi di komisi dan di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) itu bisa,” terangnya.
Ia mengaku siap memperjuangkan permasalahan tersebut, lantaran sudah ada peraturan yang mengaturnya.
“Optimis, karena sudah ada regulasinya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan,” jelas dia.
“Minimal ada formatlah untuk mengatur tentang keberadaan masyarakat yang di situ, apakah menjadi kawasan hutan sosial atau menjadi tempat tinggal mereka,” ungkap Bastian.