Bandar Lampung (DHTv)- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung membekuk dua bandar narkoba di dua wilayah hukum Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu satu malam.
Kedua bandar tersebut yakni Rianto (32), warga Jalan Haji Zubaidah, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota bandar Lampung dan Budi (36), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah. “Kedua tersangka merupakan bandar peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di masing-masing wilayah,” ujar Ps. Kasubdit III, Kompol Rahmad Mardian mewakili Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Selasa, 14 Desember 2021.
Rahmad menjelaskan, salah satu dari kedua bandar yaitu Rianto berprofesi sebagai petugas keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Restu Bunda, Kota Bandar Lampung. Sementara tersangka Budi merupakan karyawan di perusahaan swasta.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian juga mendapati barang bukti plastik klip bening berisikan sabu-sabu.
“Setelah kami lakukan penggeledahan badan dari tersangka R (Rianto) ditemukan barang bukti 7 paket sabu dan 1 bundel plastik klip bening ditemukan di dalam sepatu sebelah kanan yang sedang dipakai,” jelas Rahmad. Sementara tersangka Budi ditemukan barang bukti 10 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuh mantan Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung.(/Red).