Pembunuhan PA Berencana, Eksekutor Doni Warga Jagabaya Megaku Atas Perintah Teman Kos Korban

Lampung Selatan (DHTv)-Pelaku dugaan pembunuhan disertai perkosaan, terhadap Putri Andini (15), pelajar SMP Negeri Kota Bandar Lampung kenal dengan korban. Pelaku merencanakan aksinya dengan lebih dulu memperkosa korban, kemudian mencekik dan membenturkan berkali kali kepala ke lantai.

Lalu jasad korban ditinggalkan dilokasi kejadian begitu saja disebuah rumah kosong, milik anggota Polisi, Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Selasa 30 November 2021 lalu. Sempat tersiar kabar, bahwa pelaku Muh Tholif (33) alis Doni warga Jagabaya II, Bandar Lampung, menghabisi korban atas perintah teman kos korban SL.

SL lah yang mempertemukan korban dengan MT. SL disebut sebut dendam dengan korban, karena soal pria yang kini dekat dengan korban. Meski masih di bawah umur, korban disebut sebut sempat nyambi bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke di Bandar Lampung.

Jasad Putri Andini kemudian ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu 5 Desember 2021. Polisi menyatakan bahwa Putri Andini adalah korban pembunuhan. Tersangka kini sudah ditangkap dan diperiksa di Polres Lampung Selatan.

Muh Tholif dan SL, ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Tanjung Bintang, dan diberi hadiah timah panas karena melawan saat ditangkap. Dia membunuh Putri Andini atas suruhan teman korban inisial SL. “SL memberi uang Rp 500 ribu ke pelaku untuk memperkosa dan membunuh korban,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin 13 Desember 2021.

Untuk S sendiri masih dalam pemeriksaan. Edwin menjelaskan, awalnya pelaku dan korban sudah saling mengenal dan sering menjalin komunikasi. Lalu ketika Tholif mendapat perintah untuk menghabisi Putri, Tholif menghubungi Putri mengajaknya pergi. Mereka pergi ke sebuah rumah kosong di daerah Sabah Balau, Tanjung Bintang Selatan, pada 30 November 2021.

Di sana, Tholif memperkosa korban. Setelah itu pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sampai tewas. Setelah tahu korban tidak bernyawa, pelaku pergi meninggalkan korban. Mayat Putri Andini baru ditemukan warga sekitar pada 5 Desember 2021.

Saat itu, Feri (40) warga yang dititipi pemilik rumah sedang mencari kayu bekas di sekitar tempat kejadian perkara. Dia mencium bau busuk mneyengat di rumah kosong tersebut. Dia lalu mencari asal bau dan menemukan mayat korban di lantai dua rumah itu. Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang.

Kapolres dalam keterangan pers-nya menjelaskan, kasus pembunuhan ini merupakan kasus terencana. Sehingga pelaku dapat diancam mati atas perbuatannya. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 Jo pasal 81 UU RI tentang perlidungan anak,” kata Dia, Senin 13 Desember 2021.

Edwin menyatakan bila, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit belit. Dimana, pelaku dikatakan disuruh oleh S dengan upah sebesar Rp500.000. Untuk modusnya, pada mulanya pelaku membawa korban kesebuah rumah kosong.

Dilokasi, korban lalu disetubuhi. Setelah puas, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai bekali-kali sampai korban meninggal dunia. “Hasil pemeriksaan, ditemukan gumpalan darah pada bagian belakang kepala korban dan ada sisa bekas behubungan intim,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, pelaku dan korban saling kenal. Dimana pelaku terlebih dahulu kenal dengan S. Dari perkenalan itu, akhirnya pelaku dekat dengan korban. “Jadi istilahnya, korban ini diimingi-imingi. Mungkin melihat pekerjaan pelaku yang tidak sanggup untuk memberikan iming-iming uang sebesar Rp500 ribu. Pelaku lalu membunuh korban,” kata Edwin.

Kapolres pun menyatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak digiring petugas, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. “Karena melakukan perlawanan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mengapresiasi penangkapan dua tersangka tewasnya Putri Andini. Kedua tersangka adalah wanita bernama Sela yang menjemput korban dari rumahnya di Kotakarang, Kota Bandar Lampung dan eksekutornya seorang pemuda inisial MT (33). “Kami mendapatkan kabar keduanya sudah diamankan Reskrim Polres Lampung Selatan,” kata Fitrah Ariyansyah, korbid Advokasi Komnas PA Bandar Lampung. (Red)

Previous Post Next Post