Bandar Lampung-Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini. Seperti halnya pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden, seharusnya menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Maka dengan itu, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan petentuan peraturan perundang-undangilihan umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Dalam konstalansi politik ataupun moment politik pada saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dan Kebetulan Bapak Ike Edwin dan Pasangannya Dokter Zam mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, namun pada saat itu, Bapak Ike Edwin mencalonkan diri sebagai wali kota kota melalui Independen artinya berdiri sendiri tanpa ada dukungan sedikit pun dari Partai Politik.
Dalam pemilihan wali kota Bandar lampung, Bawaslu sudah menetapkan persyaratan administrasi yang mana persyaratan ini harus dipenuhi setiap pasangan calon wali kota Bandar lampung, apabila pasangan calon tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu maka dalam proses verifikasi berkas tidak lolos dalam proses pemilihan wali kota Bandar lampung.
Salah satu syarat yang mendukung yang sudah ditetapkan oleh Komisi Permilihan Umum (KPU).Dan pada Bapak Pun Zul Khoini ini, pada saat pemilihan kepala daerah itu, bapak Pun zul memenangkan pada saat proses pemilihan Pilkada di kala itu, dengan menggunakan Partai Nasdem.
Apakah pengaruh tahta adat dalam konstalasi politik, yaitu menurut saya, tidak terlalu berpangruh dalam moment politik pada saat pelaksanaan pemilihan umum, karena jarang sekali masyarakat yang ada di kota Bandar lampung dalam memilih calon wali kota pada saat pemilihan umum dalam memandang tahta adat. Walaupun kondisi masyarakat bukan lagi mayoritas masyarakat lampung dan sudah bercampur dengan tradisi adat jawa, batak dan sebagainya.
Tetapi cara pandang masyarakat kota Bandar lampung dalam pemilihan umum tidak selalu memandang dengan kepentingan adat, justru malah masyarakat yang ada di Bandar lampung memandang nya demi kemajuan kota Bandar lampung, agar hidup nya lebih sejahtera dan sebagainya. Cara pandang masyarakat kota Bandar lampung juga berbeda dengan yang lain.
Dalam menentukkan seorang pemimpin, Rasulullah SAW adalah yang patut diteladani dan diikuti. Beliau mengajarkan memimpin melalui konsep konsep Al-Qur’an dan Al Hadist. Dari gaya kepemimpinan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa beliau adalah seorang imam agama, pemimpin Negara, masyarakat dan pemimpin dalam keluarga. Kemudian ada 4 hal yang harus ada dan melekat pada diri seorang pemimpin yaitu Sidiq, yang berarti menjadi seorang pemimpin harus benar dan berpihak pada kebenaran, kejujuran, dan keadilan, Amanah berarti menjadi serorang pemimpin yang dapat dipercaya, Tabligh berarti menjadi seorang pemimpin yang amanah, Fathonah berarti menjadi seorang pemimpinn harus pintar, cerdas, berwawasan maju punya motivasi yang tinggi, selalu berinovasi untuk kemajuan dan mempunyai pemikiran yang cemerlang.
Walaupun bapak ike Edwin pernah mencalonkan diri pada saat pemilihan wali kota dan gugur dalam proses verifikasi, tetapi masyarakat kota Bandar lampung tidak pernah dalam memilih calon wali kota dikaitkan dengan tahta adat. Biasanya tahta adat itu berfungsi dalam keperluan adat seperti pernikahan, kebiasan kebiasaan yang berkaitan tentang tradisi adat , maka pengaruh dari pemangku adat diperlukan, tetapi pada sudut pandang politik di masyarakat Bandar lampung itu tidak terlalu Pengaruh.
Maka dari itu kalau dikatakan pengaruh belum tentu juga, karena masyarakat dibandar lampung cara memilih mereka dan cara pandang mereka terhadap calon pemilihan wali kota itu berbeda dengan yang lain.
Seperti misalnya salah satu anggota masyarakat yang berdomisili di kota Bandar lampung saling mengenal, atau masing masing pasangan calon membagikan sembako ke warga masyarakat atau membagikan baju yang didalam nya ada pasangan calon dan membagikan uang sebagainya.
Berdasarkan Data Pra Survey, Rapat pleno verifikasi faktual dukungan bakal calon independen pada Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandar Lampung. Sejak awal rapat dimulai, pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan dr Zam Zanariah dan pendukungnya tidak menerima hasil sementara PPK se-Kota Bandar Lampung, yang menyebut suara dukung memenuhi syarat hanya 9.221.
Dan kemudian KPU Kota Bandar Lampung mengumumkan pasangan Ike Edwin dan dr Zam Zanariah hanya memperoleh dukungan suara 10.264 ditambah verifikasi pertama 22.847 dengan jumlah total dukungan memenuhi syarat sebanyak 33.111 dukungan.
Menurut saya, aktor politik atau tokoh politik bukan karena terkait pada tahta adat itu berpengaruh penting , karena lebih memperhatikkan ke tokoh adat maupun tokoh agama. Maka dari itu, adat juga sangat berpengaruh dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Karena tahta adat juga harus dilibatkan dengan pemilihan kepala daerah. Maka dari itu muncul politik indentitas yang bahwasanya merupakan suatu kelompok etnis yang terdiri dari suku, budaya dan agama.