Pasca pengambilalihan kebun sawit milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang seluas 660,6 hektar tanggal 18 September 2021 lalu menyisakan masalah. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi SUSB Gindha Ansori Wayka dalam pernyataannya Selasa, 21/12/2021 di Bandar Lampung.
“Pihak Koperasi SUSB berkeberatan atas sikap PTPN VII sebagai mitra karena diduga kurang responsif dan tidak kooperatif sebagai mitra berdasarkan program Kemitraan berkaitan dengan kebutuhan program yang akan dilakukan oleh Koperasi”, Ujar Advokat Muda terkenal ini.
Lebih lanjut dijelaskan Gindha, dalam rangka meminta komitmen PTPN VII atas Perjanjian Kerjasama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Dengan Pola Satu Manajemen No.7.13/KTR/02/2010 dan No.060/518/KSU-SB/VI/2010 Tanggal 28 Juni 2010, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Direktur Utama PT.Perkebunan Nusantara VII pada Selasa 21/12/2021.“Sudah kami kirim surat keberatan ke PTPN VII dan telah diterima Pihak PTPN VII untuk dijadikan bahan pertimbangan hal apa saja yang harus disikapi oleh PTPN VII kalau perjanjian kemitraan ini akan dilanjutkan”, lanjut Praktisi Hukum ini.
Disinggung isi surat tersebut, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Koperasi SUSB dijelaskan oleh Gindha bahwa kantor Hukumnya mengirimkan surat Nomor:245/B/KH/GAWTU/XII/2021, tanggal 21 Desember 2021, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Keberataan Atas Sikap PTPN VII Selaku Mitra Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) Kabupaten Tulang Bawang.
.“Isi suratnya berkaitan kondisi keprihatinan selama ini dimana sejak bulan September 2021, Buah Sawit selalu dikirim ke Unit Bekri, akan tetapi berkaitan dengan kebutuhan anggaran di lapangan yang berkaitan dengan hal-hal penataan koperasi yang selama ini semrawut diantaranya untuk pengambilalihan, pengamanan dan verifikasi kepemilikan serta anggota Koperasi terkendala karena Pengurus koperasi kesulitan mengakses pihak PTPN VII berkaitan dengan kebutuhan tersebut”, papar Advokat Kelahiran Way Kanan ini.
Disinggung jika sikap PTPN VII tidak mengindahkan isi surat tersebut dan PTPN VII masih tidak responsif dan tidak kooperatif dengan usulan Koperasi SUSB, Gindha menekankan bahwa dalam hal saling bermitra, maka harus saling bahu membahu satu sama lain sesame mitra, karena kerjasama ini setara bukan antara penjajah dan pihak yang dijajah.
“Jika PTPN VII tidak menunjukkan sikap bahwa antara PTPN VII dan Koperasi SUSB ini adalah mitra yang sejajar dan pelayanannya dengan pihak koperasi masih sama dan tidak ada perubahan, maka Pihak Koperasi SUSB akan mengambil sikap memutus Kerjasama tersebut dan akan menggandeng Pihak Ketiga lainnya setelah ada perhitungan nilai kewajiban yang harus dikeluarkan oleh Pihak Koperasi SUSB”, Pungkas Gindha