Bandar Lampung (DHTv) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 2.048,79 gram di Lantai 4 Kantor BNNP Lampung, Jl. Ikan Bawal, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa 25 januari 2022. Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari 5 orang tersangka antara lain, kurir narkotika berinisial (F) serta pengendali kurir yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung berinisial (I) dan (RWP) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,84 gram.
Sementara 2.007,44 gram sabu lainnya didapat dari kurir narkoba berinisial (H) dan (N). Barang bukti narkotika dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan menjadi 2.048,79 gram. Tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono mengatakan, menurut sinkron penelitian pusat saat ini ada tren baru penyalahgunaan barang di kalangan perkebunan yang jauh dari jangkauan. “Kalau kita komperasi dengan 15 tahun yang lalu di Lampung, penyalahgunaan rata rata di tempat hiburan. Nah, sekarang sudah mulai bergeser, sudah mulai beralih, ini bagian dari manajemen bandar untuk mengelabui petugas, mensiasiati agar tidak ada barang bukti, dan mengurangi saksi, nah itu bagian dari kepintaran para bandar,” tuturnya.
Dari hasil pantauan dilapangan, cara pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu tersebut di campur dengan cairan kimia porstex yang kemudian di blender hingga tercampur. Kemudian, cairan tersebut di buang ke dalam septic tank. (/Red)