Kunjungi Lampung Post dan LampungTV Kepala BPN Kota Bandar Lampung Minta Maaf, Dua Wartawan Laporkan Satpam

Bandar Lampung (DHTv)-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalah pahaman antara petugas keamanan Kantor BPN Bandar Lampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.

Kepala BPN Bandar Lampung besama rombongan mengunjungi Pimpinan Redaksi Lampungtv.

Djujuk didampingi para pejabat BPN Kota Bandar Lampung memastikan akan melakukan evaluasi terhafapa managemen dan SOP pelayanan Kantor BPN. “Kami akan melaksanakan evaluasi mengenai hal ini,” kata Djujuk, yang langsung berkunjung ke Redaksi Lampung dan kantor LampungTv, Selasa 25 Januari 2022.

“Kami atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan petugas keamanan yang terlibag memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpowt, dan  Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 bertugas di BPN Kota Bandar Lampung itu.

Djujuk juga memastikan tidak niatan atau unsur kesengajaan melakukan hal tersebut, apalagi melakukan indimidasi atau menghalang halangi kerja kerja wartawan. Karena hal itu terjadi spontan saja, dan tanpa ada unsur kesengajaan.

Djujuk menceritakan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.11 pagi, wartawan Dedi Kapriyanto datang bersama seorang temannya, yang diketahui bernama Salda, wartawan Lampung Post untuk bertemu dengan petugas BPN bermana Heru Setiyono.

Petugas sempat menginput data Dedi dalam aplikasi Buku Tamu Elektronik. Kemudian mereka menunggu, karena janji sekitar jam 14.00, baru bisa bertemu. “Mereka kemudian menunggu. Tidak lama berselang, Dedi dan temannya keluar dari Kantor Pertanahan,” kata Jujuk juga didampingi dua petugas satpam yang terlibat.

Djujuk mengaku tidak tahu jika ada wartawan datang. Karena saat itu memang menyiapkan tempat dan waktu untuk menerima perwakilan warga yang akan datang menanyakan soal sertifikat yang sudah lama tifak keluar.

“Saat kejadian itu saya sedang menerima perwakilan warga diruang rapat. Bukan unjukrasa, akan tetapi mereka audensi dengan kami. Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk warga. Sorenya baru tau sudah ada rame rame berita iti,” kata Djujuk.

Djujuk berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mereka dalam menjalin hubungan BPN Kota Bandar Lampung dengan insan pers di Bandar Lampung. “Kami berharap situasi seperti ini tidak akan terulang kembali dan berharap hubungan kerjasama antara BPN dan pers terjalin dengan baik,” Katanya.

Hal senada dibungkapkan Mira dan Wahyu, petugas keamanan yang sempat bersi tegang dengan dua wartawan tersebut. “Saya atas nama pribadi dan lembaga minta maaf jika saya salah,” kata Mira.

Hal senada diungkap Wahyu, yang mengaku tidak tahu aturan hukum apa itu UU Pers dan tugas wartawan. “Saya juga minta maaf jika saya salah. Saya tidak tau soal UU Pers dan tugas kerja wartawan. Sekali lagi saya minta maaf  kepala Lampung Post dan LampungTV,” katanya.

Hadir mendampungi Kepala BPN Kota Bandar Lampung, Kepala sub bagian tata usaha Nina Windialika, Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran Heru Setiono, Kepala seksi survei dan pemetaan Ferdinand, dan Tim Advokasi Hukum BPN Kota Bandar Lampung.

Lapor Polresta

Sementara wartawan Lampungtv Dedi Kapriyanto, dan Salda Andala, wartawan Lampung Post, melaporkan tiga Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, ke Polresta Bandar Lampung, Selasa 25 Januari 2022 sore.

Dedi Kapriyanto mengatakan, pihaknya melaporkan tiga Satpam BPN ke Mapolresta Bandar Lampung terkait peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan pelarangan mengambil gambar, oleh oknum Satpam BPN.

“Kami melaporkan tiga bernama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu dibuat, karena tidak adanya etikad baik dari para Satpam, untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi Kapriyanto.

Dedi menilai, perlakuan tiga Satpam BPN Bandar Lampung menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya, melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. Undang-undang itu menjamin tiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, korban intimidasi lainnya yakni Salda Andala meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan. “Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian, dengan harapan kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata Salda. (Red)

Previous Post Next Post