Lakalantas Di Tol, Aset Yang Rusak Wajib Ganti Rugi

Lampung (DHTv) – Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Anum selaku Brand Manager Tol Terbanggi Besar-Bakauheni (Barter) menjelaskan bahwa Ganti rugi tersebut juga berlaku untuk lakalantas yang disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. Penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

“Salah satu contoh seperti peristiwa lakalantas yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2022, di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 01+200 Jalur B, menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang, sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut.” ujar anum.

Lanjutnya, anum juga mewakili pihaknya meminta mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (/Red)

Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan.
#BUMNUntukIndonesia
#MenghubungkanKebaikanUntukIndonesiaMaju
#KitaSetujuKeselamatanAdalahNomorSatu

Previous Post Next Post