Bandar Lampung (DHTv) – Ketua Kota Laskar Merah Putih (MACAB LMP) kota Bandarlampung menyesalkan terjadinya aksi intimidasi oleh satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor BPN Bandarlampung. MACAB LMP kota Bandarlampung dalam pernyataan, senin 24 januari 2022, menyatakan dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan berita oleh pers di BPN Kota Bandarlampung dapat dilaporkan secara hukum pidana.
Ketua MACAB LMP (Laskar Merah Putih) kota Bandarlampung, Mulyadi mengatakan berdasarkan video yang beredar dugaan aksi intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post dilakukan saat sedang meliput Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang sedang mendatangi Kantor BPN BandarLampung.
“Sejumlah Kelompok Masyarakat (POKMAS) mendatangi Kantor BPN BandarLampung untuk mempertanyakan sertifikat tanah warga masyrakat yang telah didaftarkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari tahun 2017 akan tetapi tak kunjung terbit / tercetak hingga tahun 2022 di kantor BPN Kota Bandarlampung,” katanya.
Lalu oknum Tiga Satpam mendatangi kedua wartawan dan lalu kemudian merampas handycam dan smartphone milik mereka sehingga menyebabkan handycam mengalami eror.
“Setelah itu, oknum tiga satpam tersebut juga memaksa para wartawan untuk segera menghapus gambar dan video yang ada disalah satu wartawan/pers,” ujar nya.
Mulyadi mengatakan MACAB LMP (laskar Merah Putih) Kota Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa aksi intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Bandarlampung.
“Aksi ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang seharusnya dapat dipahami dan dimengerti kepada seluruh elemen masyarakat bahwa profesi pers / wartawan berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah untuk memenuhi hak publik terhadap informasi dan menjaga iklim demokrasi,” kata nya.
Untuk kita ketahui kebebasan pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang dimana berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dan dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lalu di dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Lalu ada pun Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Jadi sangat lah jelas jika kita dapat dengan seksama melihat dalam undang – undang bahwa pers dilindungi oleh perundanga undangan yang berlaku di Negara kita dan hukuman nya jelas yakni PIDANA,” tutup Mulyadi. (/Red).