Bandar Lampung (DHTv) – Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengecam tindakan 2 (dua) satpam Badan Pertahanan Nasional Kota Bandar Lampung yang melakukan pencegatan yang mengarah pada intimidasi pada dua orang wartawan yang akan melakukan peliputan di kantor BPN, ketua LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Lampung Andi Fitra S.H menyayangkan kejadian tersebut, senin 24 januari 2022.
Menurutnya dalam UU No 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. “Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ujar andi.
Lanjutnya, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut maka sepatutnya dilaporkan saja agar diproses pihak kepolisian.
“Perampasan peralatan liputan itu adalah hal yang serius, atas insiden yang terjadi di halaman kantor BPN kota Bandar Lampung kami sangat menyesalkan hal tersebut dan kami sarankan agar korban dan organisasi wartawan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian agar diproses dan menjadi efek jera. Tentunya kami berharap para pihak agar memahami UU pokok pers sehingga kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi,” tutupnya. (/Red)