Program BPNT di Tuba Disinyalir Beraroma Masalah?

TULANG BAWANG (DHTv) – Penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 / bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kabupaten Tulang Bawang mulai menuai masalah, senin 31 januari 2022.

Menurut sejumlah KPM, terdapat aroma masalah dalam penyaluran program tersebut. proses penyaluran melalui E – Warung jenis sembakonya tidak berubah (beras, kentang, apel, kacang ijo dan telur), terjadi adanya dugaan pemotongan Rp20ribu per KPM dan realisasinya pun tersendat – sendat.

Mirisnya, program BPNT itu disinyalir menjadi ajang para oknum untuk mencari keuntungan dari penyaluran program BPNT tersebut. Sejumlah KPM di Tulang Bawang yang ingin dirahasiakan, sebut saja ragah pakem menerangkan, bahwa progres atau penerapan realisasi program BPNT, sistem penyalurannya, pengadaan jenis barangnya dan penyedia barangnya harus di rubah.

“Penyaluran BPNT dinilai terjadi monopoli. E – Warung telah dikondisikan oleh satu pihak penyedia barang. Padahal, E – Warung harus memberdayakan pelaku usaha lokal,”ujarnya.

Ditempat terpisah, koordinator BPNT Kabupaten Tulang Bawang, Heri, menjelaskan bahwa kuota jumlah KPM pada tahun 2022 adalah sebanyak 24.000 KPM itu adalah data tahun 2021. Pada tahun 2022 ini belum ada perubahan data.

Kemudian, besaran dan jenis barang yang diterima KPM masih sama, belum ada perubahan. Besarannya masih Rp200 ribu dan barangnya masih berupa beras, kacang ijo, telur, apel dan kentang.

“Pada tahun 2022 ini belum ada perubahan data Mas. Kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Apakah berkurang dan bertambah kami belum dapat datanya,”jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang, I Nyoman saat dikonfirmasi mengatakan hal yang sama, bahwa jumlah kuota dan besaran dana KPM belum berubah. Masih seperti tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa bila ada sesuatu yang dinilai tidak pas atau keliru atau tidak sesuai dengan harapan, setiap KPM bisa membuat pengaduan ke TKSK, Dinas Sosial dan Bank Mandiri. Hal ini sudah diatur dalam permensos nomor 5 tahun 2021.

“Bila ada kekeliruan atau persoalan di bawah. Mustinya KPM buat pengaduan ke TKSK, Dinsos dan Bank Mandiri. Itu dianjurkan sesuai Permensos No 5 Tahun 2021,”kata Nyoman. (Red)

Previous Post Next Post