Bandar Lampung (DHTv) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengecam tindakan 2 (dua) satpa Badan Pertahanan Nasionan Bandarlampung yang melakukan pencegatan yang mengarah pada intimidasi pada dua orang wartawan yang akan melakukan peliputan di kantor tersebut, Senin 24 januari 2022
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.
Senada dengan Juniardi, PLT Ketua JMSI Lampung Taswin Hasbullah juga memberikan peringatan keras kepada pihak BPN untuk tidak lagi melakukan tindakan yang semena-mena kepada insan pers yang melakukan tugas jurnalistik.
Taswin berharap, kepada seluruh dinas dan instansi untuk tidak memperlakukan wartawan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. “Mereka bekerja secara profesional, bekerja dengan Kode Etik dan wajib diperlakukan dengan baik. Secara personil, kedua wartawan memiliki integritas yang jelas dibawah naungan usaha yang benar dan harus diperlakukan dengan cara-cara yang benar,”imbuh Taswin.
Taswin mendukung PWI Lampung untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk segera dilaporakn kepada pihak yang berwajib. Agar persoalan ini tidak terulang lagi dan merugikan perusahaan media. (/Red)