Usulan Gubernur Banten Untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Di Terima Kemendagri

Banten (DHTv) – kementerian dalam negeri melalui dirjen otonomi daerah telah melayangkan surat dan menyetujui usulan dari pemerintah propinsi Banten pada tanggal 31 Desember 2021 terkait penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah propinsi Banten.


Surat persetujuan tersebut Berkenaan dengan surat Gubernur Banten Nomor 060/3377-ORB/2021 Tanggal 30 Desember 2021 Perihal Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan surat balasan dimana dalam intinya menyetujui usulan tersebut.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa Kemendagri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Banten yang dianggap cepat tanggap dalam menindaklanjuti dan menyampaikan usulan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Diketahui sebanyak 400 penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkup provinsi Banten yang diusulkan, dan penyetaraan tersebut disetujui secara keseluruhan.

Hal tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/815/M.SM.02.00/2021Tanggal 31 Desember 2021 Hal Pertimbangan usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ada beberapa poin kesimpulan yang disampaikan kemendagri, dimana salah satunya adalah usulan penyetaraan jabatan Pemerintah Daerah disetujui sebagaimana daftar terlampir.

Penetapan kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan.

Selanjutnya, kemendagri pun menyampaikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar melantik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021 bagi pejabat administrasi yang disetujui disetarakan.

Dengan Catatan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh /Pj./Pjs./Plh. Bupati/W alikota, persetujuan ini sekaligus merupakan persetujuan pelantikan Pejabat Administrasi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional. (/Red)

Previous Post Next Post