Bandar Lampung- sehari setelah sidak kandang babi yang difungsikan sebagai rumah pemotongan hewan dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD kota Bandar Lampung Andika di dampingi Komisi II DPRD kota Hermawan di dua lokasi jalan Pulau Seram LK III dan Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim pada Jum’at (25/02). Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya menyegel lokasi peternakan dan pemotongan babi tanpa izin alias ilegal di tengah Kota Bandarlampung, Sabtu (26/02).
Setelah sidak yang dilakukan anggota Komisi I didampingi Komisi II dan beberapa awak media kemudian pemerintah kota Bandar Lampung melalui Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, Dinas Perizinan, Pol PP Bandar Lampung, turun ke lokasi dan melakukan penyegelan lokasi kandang babi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Advokat Bela Rakyat melalui ketuanya Mulyadiansyah, mengapresiasi sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Bandar Lampung Komisi I, Andika dan anggota Komisi II, Hermawan, “Kami menyampaikan terimakasih kepada anggota Komisi I dan Komisi II, setelah sidak tersebut akhirnya pemerintah kota Bandar Lampung menyegel kandang babi yang difungsikan menjadi rumah pemotongan babi yang ternyata sudah beroperasi selama 60 tahun di Jagabaya, Wayhalim tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
Eri Apriadi, tim pengacara dari ABR, saat diwawancarai via whatsapp Sabtu(26/02), kendati menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah turut mengapresiasi reaksi cepat pemerintah kota yang segera melakukan penyegelan di lokasi kandang babi yang dialih fungsi jadi rumah pemotongan hewan tersebut, selain itu juga mendorong agar pemerintah mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai yang dilakukan oleh pemilik kandang babi tersebut. (Red).