Bandar Lampung – Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat-Advokat Bela Rakyat ( YLHBR-ABR) membuka pendidikan dan Pelatihan Paralegal untuk masyarakat Lampung, Para peserta minimal berpendidikan SMA/Sederajat baik dari berbagai kalangan masyarakat seperti Aktivis Ormas, Lembaga Swadaya masyarakat, Mahasiswa, Akademisi, Praktisi, Staff/ Karyawan swasta maupun negeri, Sipil dan masyarakat umum lainnya.
Menurut Ketua Panitia kegiatan tersebut Haerun Nawan,S.H, Paralegal memiliki peran membantu advokat (Legal Assistant) berupa memberikan bantuan dan saran-saran hukum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal).Paralegal tidak melaksanakan fungsi advokat tetapi melaksanakan fungsi membantu Advokat sehingga kualifikasi umur, pendidikan dan pelatihannya berbeda dari Advokat. Dari keterangan Haerun mengutip Permenkumham Paralegal pada Pasal 4, diterangkan “Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat”.Dan Pasal 7, yaitu “Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh: (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum”.Dan Pasal 7, yaitu “Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh: (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum”.Pelatihan Paralegal ini bertema, ” Pendampingan Hukum Bagi masyarakat Indonesia”.
SedangkanMenurut Keterangan Ferdian Utama Sekretaris YLHBR-ABR Kegiatan tersebut bersifat tentatif dan pelaksanan nya akan digelar di Kota Bandar Lampung serta materi yang disampaikan nantinya semua berkaitan dengan teknis-teknis advokasi dan pengetahuan hukum lainnya. Ucapnya di kantor YLHBR-ABR
Ditempat terpisah Mulyadi selaku Ketua Umum YLHBR-ABR menyampaikan kepada awak media “Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini baru pertama kali di laksanakan oleh kami dan kegiatan ini pun di support oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syar’iah Indonesia Provinsi Lampung ( DPW APSI LAMPUNG ), Pada pelaksanaan nya nanti kegiatan ini harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sesuai dengan surat edaran pemerintah”. Untuk informasi pendaftaran bisa langsung datang ke kantor YLHBR-ABR jalan Dr. Harun II No.98 Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Atau dapat menghubungi kontak person Haerun : 0813-7975-7878 Mulyadi : 0822-7965-6745 Ferdian : 0857-6707-1194