Bandar Lampung (DHTv)-Anggota Polri diperbolehkan untuk memiliki usahanya sendiri. Namun, terdapat sejumlah larangan bagi polisi jika ingin berbisnis. Izin bagi polisi untuk berbisnis ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri).
Dilangsir kompas.com, Pasal 2 Ayat 1 Perkap tersebut berbunyi “Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perkap ini juga mengatur larangan-larangan bagi polisi yang berbisnis.
Pada Pasal 2 Ayat 2, polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara. Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri. Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri.
Anggota kepolisian pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya. Polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.
Perkap ini juga mencantumkan sejumlah syarat bagi polisi yang ingin terus berbisnis. Syarat tersebut, yakni tidak mengganggu tugas pokoknya sebagai anggota Polri, tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas.
Anggota Polri yang melanggar ketentuan dan larangan yang telah ditentukan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (kompas/red)