BANDARLAMPUNG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandarlampung melakukan monitoring sebagai tindak lanjut dari pemberitaan adanya kandang babi di tengah pemukiman warga yang di duga tidak memiliki izin, Jum’at (25/2).
Atas pemberitaan tersebut, anggota Komisi I DPRD kota, Andika di dampingi Komisi II DPRD kota, Hermawan, langsung melakukan peninjauan di lokasi di dua tempat jalan Pulau Seram, LK III, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim.
Andika mengatakan, adanya kandang babi ditengah kota ini tentunya hal yang sangat luar biasa. ” Kandang babi di tengah kota, tapi kita tidak tahu ini diperuntukkan untuk apa? Ini luar biasa, dan dibelakang ada sungai,” tutur Andika sembari menghitung jumlah babi yang lebih dari 10 ekor tersebut.
Menurut Andika, adanya kandang babi ini di duga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
” Yang saya dengar, kandang babi ini juga di fungsikan sebagai rumah pemotongan hewan (babi), dan yang sangat kita sesalkan yakni limbah dari pemotongan hewan tersebut di buang ke sungai tepat dibelakang kandang ini,” kata dia.
Berdasarkan pengamatan sekilas bahwa limbah hasil pemotongan juga dibuang langsung ke sungai dan tidak melalui pengolahan limbah sebagaimana mustinya guna menghindari pencemaran lingkungan.
Dirumah pemotongan juga terlihat ada sekitar 5 ekor babi yang sudah siap potong, dibagian luar juga terlihat dan tersusun berpuluh-puluh keranjang besi sebagai sarana untuk mengangkut babi yang akan dipotong.
Pendirian rumah potong hewan milik Apuk diatas diduga telah mengangkangi Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Perda Barut No. 4 tahun 2020 tentang pendirian Rumah Potong Hewan serta pelanggaran Perda yang menyangkut Retribusi Daerah.
Khusus masalah retribusi, diduga kuat bahwa selama ini rumah potong hewan milik Apuk tidak pernah membayarkan retribusi pemotongan ke Dinas Pendapatan daerah.