Bandar Lampung(DHTv)-Fenomena langkanya minyak goreng yang terjadi diberbagai daerah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan Penyebab kekosongan stok karena terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusiasme masyarakat untuk membeli minyak goreng. Dengan terjadinya permintaan yang tinggi dan ketidaksanggupan pasar untuk menyediakan stok membuat oknum penimbun minyak goreng kian merajalela serta membuat penjual membandrol harga yang sangat fantastis.
Berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang berbunyi “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang Penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)”.
Selain itu, Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Penjual minyak yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Dalam menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng, Masyarakat harus membantu pemerintah dalam mengambil peran untuk memberikan edukasi hukum ke berbagai elemen masyarakat agar penimbun dan penjual minyak goreng ditas Harga Eceran Tertinggi dapat diatasi. (M. Merpi Agung Perkasa, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung)