Tanggamus (DHTv)- Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecuali yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN, Undang-Undang No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tentang kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia dari tingkat Nasional sampai pada tingkat Kabupten/Kota.
Direncanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus.
Diketahui salah satu kandidat calon ketua KONI kabupaten Tanggamus adalah Bupati Tanggamus. Hal tersebut disampaikan sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI. “Berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap dan telah diberikan tanda terima dan dinyatakan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.” Terang Iyen Mulyani
Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.
Menanggapi hal tersebut, Forum Aktivis Mulang Pekon, mengadakan diskusi dengan tema ” Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Sebagai moderator Syolahuddin Magad (inisator aktivis mulang pekon). Diselenggarakan di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus, Jl. Gisting Atas kecamatan Gisting.
Dalam forum diskusi tampil sebagai narasumber utama Dedi saputra Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus, dalam pemaparannya Dedi menyampaikan bahwa pereseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40. “Artian dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum.” Ujarnya
Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah (Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus) menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat, oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringan dan calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi.
“Bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas jelas dan tegas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik atau pejabat struktural dalam kepengurusan KONI, jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik.” Tegas Wedi Yansyah
Senada diucapkan oleh Hendra Hadi Putra (Wakil Ketua DPC Perhimpunan Pergerakan Indonesia) kabupaten Tanggamus. “Sebagai bagian dari masyrakat Tanggamus tentu menaruh harpan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju, namun disamping itu jangan pula perhelatan Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini menabrak aturan yang ada, dan Bupati Tanggamus sebagai tokoh publik harus jadi teladan bagi kami sebagai rakyatnya untuk taat aturan. Jika masih melibatkan pejabat publik dalam kepengurusan KONI, tentu hasil musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini melanggar undang-undang dan cacat hukum, pada prinsipnya kami akan kawal terus proses Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini.” tutup Hen. (Red)