Ponakan Tewas Diserempet ; Paman Salah Pukul, Kuasa Hukum Pertanyakan Sopir Yang Bebas Berkeliaran

Bandar Lampung (DHTv)-Keluarga Novi Ariani (10) pelajar SD yang tewas tergilas mobil Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP, bermuatan batu splite, angkutan proyek Jalan di Dusun Telung Kuya, Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus 23 Desember 2021, lalu mempertanyakan proses hukumnya.

Pasalnya, kini Paman korban yang sempat mengamuk dan sempat salah sasaran tinjunya mengenai Kanit Intel Polsek sudah mendekam dipenjara sejak kurang lebih 35 hari lalu. Sementara Sopir dan pihak perusahaan proyek jalan di kampung mereka malah bebas, dan status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.

Informasi di pihak korban, paman korban yang mendengar kabar itu datang kelokasi Plt Kades, dan menanyakan  dimana sopir. Paman korban bernama Zainudin yang marah mengamuk itu kemudian sempat memukul seseorang yang ada di kediaman Plt Kepala Desa, yang dikira sopir truk ternyata Kanit Intel Polsek Cukuh Balak, Aam Zulkarnain yang sedang ada urusan dengan Plt Kades.

Ironisnya, sang Paman Zainudin yang salah sasaran itu dengan cepat di proses dan langsung di tahan di Polres Tanggamus. Sementara kasus kecelakaan yang menewaskan bocah itu tidak jelas proses hukumnya. Bahkan hingga kini sopir truk Hariono asik leha leha.

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Qistosi yang tergabung dalam kantor Hukum Endy Mardeny Dan Partner, mempertanyakan dimana keadilan hukumnya. Zainuddin, yang salah paham dengan hanya sedikit memukul seseorang berseragam preman (tidak tahu jika polisi,red) langsung di proses. “Sementara kasus laka lantas yang menewaskan korban tidak ditahan,” kata Qistosi, Rabu 2 Februari 2022.

Qistosi menceritakan, lakalantas yang terjadi, saat  beberapa waktu lalu di Dusun Telung kuya Desa Banjar Manis, kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Siang itu, korban Novi Ariani (10) dibonceng mengendarai motor Nazwa Rahmawi.

Saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP, bermuatan batu splite, angkutan proyek Jalan di Dusun Telung Kuya, dengan kecepatan tinggi, dan menyempet motor korban. dan korban terjatuh lalu tergilas truk hingga tewas dilokasi kejadian 

“Kami pihak korban mempertanyaan tanggung jawaban pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP maupun dari pihak perusahaan. Pasalnya, kendaran tersebut milik sebuah proyek pembangunan Jalan yang sedang berlangsung. Lalu lalang kompoi mobil pengangkut batu seplit diduga ugal-ugalan sehingga terjadi peristiwa Lakalantas tersebut,” katanya.

Hingga kini, kata Qistosi tidak ada itikad baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan. “Bahkan sopir aktor lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat,” ujarnya.

Qistosi yang kerap disapa akrab Tobek itu, menilai perihal penanganan kasus lakalantas sangat lambat  dilakukan oleh unit Lakalantas Polres Tanggamus. Karena terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat inipun masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi supir.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak- tidak dari masyarakat terkait status sopir yang belum ada kejelasaannya,” ujar qistosi.

Qistosi menjelaskan selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh Paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak. “Kesalahpahaman itu adalah reaksi Paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun menurut keterangan keluarga NA hanya sekali,” ungkap Qistosi.

Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka bahkan sudah ditahan di rutan Polres Tanggamus, sejak kurang lebih 35 hari lalu. Sedangkan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.

“Reaksi yang dilakukan Paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal ditempat karena tertabrak mobil, dan juga tidak ada yang responsip terkait peristiwa itu,” jelas qistosi.

Seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Lakalantas Polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus lakalantasnya. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.

“Karena selain mereka kehilangan satu nyawa dari keluarga meraka, mereka juga Kehilangan om dari almarhum Yang sekarang Mendekam di rutan Polres Tanggamus. “Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbauan dari Kapolri,” urainya.

Sementara Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan. “Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ucap Kuswanto, Rabu 02 Febuari 2022.

Setelah pemanggilan itu, nantinya pihaknya akan melakukan rekontruksi peristiwa lakalantas tersebut. “Kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut. Terkait sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (Red)

Previous Post Next Post