Bandar Lampung-Tanggapi viralnya informasi hoax yang diduga mencemarkan nama baik anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial FS, Praktisi hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat-Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Eri Apriadi, S.H. menilai ada unsur pidana pencemaran nama baik terkait viralnya berita tersebut, meskipun viralnya berita tersebut sudah diklarifikasi sendiri oleh FA tetapi tidak menghilangkan delik nya, Eri Apriadi, S.H. yang juga aktif sebagai pengurus di biro hukum dan HAM Karang Taruna provinsi Lampung menyebutkan karena ini merupakan delik aduan hanya korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan ke kepolisian.
“Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa orang lain yang melaporkan, dalam hal ini korban yang merasa dicemarkan nama baiknya lah yang harus melaporkan” ujar advokat yang tergabung di Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat-Advokat Bela Rakyat dan Karang Taruna Provinsi Lampung ini melalui percakapan WhatsApp.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.
Ferdian selaku sekretaris YLHBR-ABR menambahkan “keterangan palsu atau kita sebut sebagai berita hoax sangatlah merugikan pribadi dan masyarakat umum, saya sih berharap kepada nama yang dikaitkan tersebut agar dapat melaporkan supaya memberikan efek jera dan tidak akan ada lagi hal semacam ini dan yang lebih pentingnya lagi Masyarakat umum nantinya akan bijak dalam menilai dalam melihat persoalan ini”. Ujar Ferdian
Sebelum menutup komunikasinya Eri Apriadi, SH menyampaikan juga bahwa dalam perspektif hukum pidana terdapat asas ultimum remedium yang berarti hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, maka sebaiknya memang viralnya pemberitaan ini dapat diselesaikan melalui upaya di luar jalur pidana atau upaya restorative justice.