-Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat-Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung melalui ketua umumnya Mulyadiansyah, S.H.,CM., mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022), dan mendorong aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar jangan sampai terulang kepada masyarakat lainnya.
Pemukulan yang dialami Haris Pertama terjadi di pelataran parkir rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.Peristiwa bermula ketika haris tiba dilokasi, setibanya di lokasi dan turun dari mobil, Haris langsung dipukul beberapa orang yang tidak dikenal menggunakan batu dan benda tumpul lainnya, diduga haris telah dibuntuti sejak dari rumah, setelah melakukan pemukulan para pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Ditempat terpisah Eri Apriadi, S.H. praktisi hukum dari YLHBR-ABR, ketika dimintai pendapat terkait peristiwa ini, menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh ketua KNPI merupakan tindak pidana penganiayaan, advokat yang juga aktif sebagai pengurus di biro hukum dan HAM Karang Taruna Provinsi Lampung ini menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP.
Delik penganiayaan termasuk suatu kejahatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang.Apalagi jika peristiwa penganiayaan tindak pidana direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidana akan lebih berat lagi, terhadap tindak pidana tersebut juga diatur dalam pasal 353 KUHP, jika unsur adanya rencana untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terpenuhi maka diancam pidana penjara(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Menutup pendapatnya advokat yang tergabung di YLHBR-ABR ini mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menjerat para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara transparan, agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.