Bandar Lampung(DHTv)-Dugaan suaminya menikah siri dengan seorang Bidan Desa yang diungkapkan oleh istri kades Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaraan dibantah oleh Ha, Kamis 3 Maret 2022. Ha selaku suami saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya telah dilaporkan oleh istri ke Polisi atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. “Iya dilaporkan, belum dipanggil polisi sampe saat ini,” ucap Ha.
Menurutnya, jika laporan yang dibuat oleh istrinya berdasarkan surat pernyataan Ustad Edi yang dibuat melalui permintaan mereka, “Mereka itu menemui dan minta surat ke Ustadz Edi itu,surat sudah diketik disuruh tanda tangan ustadnya.Bilangnya saya digrebek segala macam terus minta tanda tangan keterangan kalo saya nikah,” ujar Ha.
“Kalo Ustad Edi rumahnya diteluk, emang kita teman dekat, Ya kalo sama bidan hubungan kerja, apalagi covid seperti ini koordinasi saja makanya kita kerjanya bareng. Kalo nikah siri ngga bener itu, mana buktinya kalo saya nikah siri? ngga bener itu,”kata Ha.
Lanjutnya, Kades Kota Agung itu juga turut membantah jika dirinya menghalangi-halangi istrinya untuk pulang ke rumah. “Ngga pernah saya halangi, bahkan dia megang kunci cadangan rumah,”ujarnya. Terkait sering memarahi anak, Ha juga menyangkah hal itu bahkan menurutnya beberapa waktu yang lalu anaknya sempat minta dikirimkan uang jajan.
Ditanya perihal status bidan Desa, Ha mengatakan jika Bidan Desa tersebut seorang janda. “Ya memang janda, kalo masalah laporan istri untuk Bidan ke ispektorat ngga tau saya,”ucapnya. Sambungnya, Ha menjelaskan jika problem rumah tangga hal yang biasa terjadi namun jika disangkut pautkan menikah lagi ia menegaskan tidak benar, “Namanya rumah tangga biasa kalo ada problem, saya saja tidak tau tiba-tiba istri pergi dari rumah tanpa pamit, kalo niat mau menjemput ada. Akan tetapi sama pamannya disarankan untuk biar pamannya saja yang membantu membicarakannya. Ya kalo sama bidan Desa intinya dekat hubungan kerja saja,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan “Diduga Nikah Siri Dengan Bidan Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan Istri Ke Polisi” setelah seorang istri mencium aroma dugaan suami bermadu kasih dengan wanita lain berinisial DY yang berprofesi sebagai Bidan Desa ditempat suaminya memimpin, RW istri sah dari Kepala Desa (Kades) Kota Agung berinisial HA, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaraan melaporkan suaminya HA ke Polisi atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Pernikahan yang sudah dijalani kurang lebih 17 tahun dengan dikarunia 2 orang anak itu harus berujung pada laporan kepolisian yang tertuang dalam STPL/B/122/II/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 22 Februari 2022, didampingi dan diwakili kuasa hukum dalam Konferensi Persnya mengatakan jika simpang siur informasi soal hubungan tersebut sejak tahun 2019 lalu.
Namun pihak keluarga sempat tidak mempercayainya, “dikarenakan anak pertama dari klient kami sering mendapatkan buly dari kawan-kawannya sejak 2019 hingga saat ini, dan hasil croscek. Menurut keterangan tertulis saksi membenarkan bahwa HA dan DY telah menikah siri, atas dasar keterangan itu klien kami membuat laporan ke Polisi,” ujar Agung dari Kantor Hukum Raya & Associates Law Firm, saat Konferensi pers di cafe Kiyo Bandar Lampung, Selasa 1 Maret 2022.
“Status klient kami hingga saat ini masih istri sah dari HA, namun pasca pelaporan untuk sementara waktu klient kami tinggal bersama orang tuanya,” kata agung.
Tambahnya, saat Rw ingin mengambil barang pribadi yang tertinggal dirumah acapkali dihalang-halangi bahkan terkerkesan diduga melakukan tindakan verbal dengan sering HA mengeluarkan perkataan kasar yang menyakiti hati klient kami.
Selain itu, DY yang notabanenya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Rw secara pribadi dilaporkan ke Ispektorat Kabupaten Pesawaran, “atas laporan klient kami, tentunya kami berharap adanya tindak lanjut dari fungsi pengawasan Ispektorat untuk menangani laporan dugaan tersebut,” ujar Agung. (Red)