Bandar Lampung – Diduga melakukan penipuan, tim hukum Sdr. T.F. melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke kepolisian, penipuan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Petinggi pada salah satu Lembaga Pendidikan dalam bidang penerbangan yang ada di Provinsi Lampung.
Dalam rilisnya, Mario Andreansyah, SH.,MH., CM., Wayan Saka, SH.,MH., Ahmad Syafrudin, SH., Shintia Dwi Damayanti, S.H., Eri Apriadi, S.H., Haerun Nawan, S.H., Mustain, S.H.I.,Yanuar Zuliansyah, S.H., dan Fitra Liana Suri, S.H.I.,CM., selaku Penasihat Hukum dari Sdr. T.F. menyampaikan bahwa telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami oleh Sdr. TF pada Polsek Natar, pada Senin (15/03/2022), yang diduga dilakukan oleh Oknum Petinggi pada salah satu Lembaga Pendidikan dalam bidang penerbangan yang ada di Provinsi Lampung. Dimana dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Petinggi pada salah satu Lembaga Pendidikan tersebut adalah dengan mengiming-ngimingi Sdr. T.F. agar menyekolahkan keponakannya pada lembaga miliknya dengan iming iming pasti akan mendapatkan pekerjaan dalam bidang penerbangan, sehingga akhirnya sdr. T.F. menyetor biaya pendidikan yang cukup besar dan langsung lunas, dengan harapan bahwa keponakannya dapat langsung bekerja.
Kemudian pada sekitar bulan September 2021, Oknum Petinggi tersebut mengatakan bahwa Keponakan Sdr. T.F. sudah mau mendapatkan pekerjaan, dengan syarat harus menyetor uang lagi kepadanya, diluar biaya pendidikan.
Akhirnya Sdr. T.F., menuruti keinginan Oknum Petinggi tersebut, dan langsung mentransfer ke Rekening Pribadi Oknum Petinggi tersebut yang jumlahnya cukup lumayan besar. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan, hingga saat ini Keponakan Sdr. T.F., tidak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh Oknum Petinggi tersebut. Bahkan dihubungi sudah tidak bisa lagi. karena Sdr. T.F., mengalami banyak kerugian dan tidak ada itikad baik dari Oknum Petinggi Lembaga tersebut maka tim kuasa hukum melaporkan kejadian ini pada Polsek Natar.