Bandar Lampung(DHTv)- Seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. SR ditangkap karena menjadi Bandar narkotika jenis sabu, ia ditangkap tangkap tanpa perlawanan dirumahnya, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
Ia juga menjelaskan jika keberhasilan anggotanya dalam mengungkap bandar narkotika itu merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. “Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya.
“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini Bandar Narkotika itu sudah mendekam disel tahanan Mapolres Tulang Bawang serta dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Andre/Red)