Bandar Lampung-Viralnya keberadaan kandang babi ditengah pemukiman yang diduga juga difungsikan sebagai tempat pemotongan hewan babi, membuat pemerintah kota terjun kelapangan dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi keberadaan kandang babi. Bahkan beberapa hari lalu, Jumat (4/3/22). Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya memanggil pemilik kandang babi untuk duduk bersama menggelar rapat membahas polemik keberadaan kandang babi yang tidak berizin di ruang asisten.
Dalam rapat tersebut Pemerintah Kota belum mengambil keputusan terhadap keberadaan kandang babi tersebut dan akan melaporkan hasil rapat terlebih dahulu kepada walikota Bandar Lampung.
Menyikapi hal tersebut Kordinator Presidium Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat (KALAM), Ferdi, Senin (8/03/22) dalam keterangannya mengatakan “kami sangat berharap kepada walikota Bandar Lampung bunda Eva untuk menindak tegas pemilik yang kami duga memfungsikan juga kandang sebagai tempat pemotongan hewan babi, dari hasil investigasi tim kami dalam beberapa pekan lalu sebelum penyegelan lokasi tersebut, keberadaan kandang babi yang juga diduga menjadi tempat pemotongan hewan babi ini sudah beroperasi puluhan tahun, memang ada salah satu pemilik kandang babi tersebut, menunjukkan surat izin dinas peternakan yang sudah usang, yang diterbitkan tahun 1998, tentunya izin ini sudah tidak berlaku lagi, harapan kami jangan hanya sanksi secara administratif yang diberikan kepada pemilik kandang karna ini tidak akan menimbulkan efek jera, bahkan jika keberadaan kandang babi ini hanya direlokasi oleh pemkot ya terkesan pemkot tidak peka dengan keresahan yang terjadi di masyarakat, sudah puluhan tahun kandang babi ini berdiri dan diduga juga difungsikan sebagai tempat pemotongan hewan babi, selama ini produk dari hewan babi ini beredar dimasyarakat, diperjual belikan, tanpa ada pengawasan sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, ini kan tidak jelas alur distribusi daging ini kemana. Mengingat hewan babi ini bagi umat muslim merupakan sesuatu yang diharamkan, dan tentunya menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di masyarakat jika tidak ditindak tegas, maka seharusnya pemerintah kota mengambil langkah berani, bukan hanya menutup dan tidak memberikan izin operasi lagi kepada pemilik kandang babi tapi juga memproses ini secara pidana. Bagi kami jika ini hanya direlokasi tentunya sangat tidak adil dan tidak menimbulkan efek jera bagi pemilik usaha, sudah puluhan tahun kandang tak berizin masak iya sanksi yang diberikan hanya sekedar merelokasi keberadaan kandang”.
Ferdi menambahkan dalam keterangannya ” puluhan tahun mereka tidak membayar retribusi kepada pemerintah kota, kemudian banyak pengusahaan lainnya yang membayar retribusi sangat lah tidak adil jika hanya sanksi adminitrasi yang diberikan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan, kemudian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, dijelaskan bahwa. mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar” tegas ferdi.