Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat minta pemerintah tindak tegas pemilik kandang babi.

Bandar Lampung– Tim hukum ABR angkat bicara menyikapi pertemuan antara pemerintah kota Bandar Lampung dan pemilik kandang babi Jum’at (4/03/2022), melalui salah satu pengacaranya Eri Apriadi saat diwawancarai Jum’at (5/03/2022), berharap pemkot mengambil sikap tegas terkait keberadaan kandang babi yang difungsikan sebagai tempat pemotongan hewan, “kami dari ABR berharap ada tindakan tegas kepada para pemilik kandang babi yang sudah beroperasi puluhan tahun tanpa izin, ini kan keberadaan kandang babi di tengah pemukiman tentunya menganggu kenyamanan warga dan berisiko menularkan penyakit ke hewan dan lingkungan, terkait keberadaan kandang babi ini kan sudah jelas aturannya tertuang dalam peraturan pemerintah maupun peraturan walikota Bandar Lampung, bahwa pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis, serta wajib mempunyai tanda daftar sertifikasi yang menyatakan kesehatan dan perizinan. kecuali jika pemotongan hewan potong diperuntukkan untuk upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat, diperbolehkan dipotong di luar rumah potong hewan.

Dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum itu sudah ada aturannya, termasuk peran pemerintah daerah terkait fungsi pengawasannya, lah ini kok bisa ada kandang babi yang keberadaanya sudah sejak lama dan tidak memiliki izin, lolos dari pengawasan pemerintah daerah, ini kan menunjukkan lemahnya koordinasi pemerintah”.

Selanjutnya tim hukum ABR mendorong agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif tapi juga mendorong proses hukum sesuai ketentuan Pasal 77 Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ayat (1) bahwa setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). “bahkan jika ada indikasi pencemaran lingkungan kami dari ABR mendorong pemerintah untuk mempidanakan pemilik kandang sesuai aturan yang berlaku”.

Sementara itu presidium KALAM ferdian, Sabtu (5/03/2022), berharap Pemerintah Kota dapat secara transparan memproses pemilik. kandang babi ini, baik secara administratif atau sanksi pidana, jika ada indikasi kecurangan disini, maka kami KALAM akan menggelar aksi menuntut pemerintah menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan, karna ini sudah sangat meresahkan.

Previous Post Next Post