Lampung(DHTv)– Dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 varian Omicron di Provinsi Lampung, yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto pada Senin 31 Januari diketahui bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 (NAR).
Sementara itu, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 semaksimal mungkin, bahu membahu dengan kerjasama semua pihak.
Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi pada Lampung yang sudah dapat mengejar dari urutan terbawah (ranking 34) menjadi urutan tengah atau urutan ke 15 untuk Capaian Vaksinasi Dosis 1 pada akhir Oktober 2021.
Pada akhir Desember tahun 2021 Lampung sudah dapat memenuhi target dalam pencapaian vaksinasi Covid-19 yaitu mencapai lebih dari 70% untuk mencapai dosis 1 dan mencapai lebih dari 60% untuk vaksinasi usia lanjut dan terus berupaya untuk mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (Herd Immunity).
“Omicron tidak bisa dihindari karena memang penyebarannya lebih cepat dibanding varian Covid-19 lainnya. Tapi kita semua tidak usah panik, dengan membentengi diri kita dengan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan melakukan booster vaksinasi, serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, insya Allah kita semua terhindar dari varian Omicron,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr.dr.Hj.Reihana,M,Kes. (rls/Red)